SINARJAMBI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali membuktikan transparansi dalam pemberantasan narkotika.
Kali ini, Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,7 kg dan ekstasi 10.320 butir serta sabu yang diracik berbentuk tablet.
Barang bukti sebanyak itu hasil pengungkapan kasus pidana narkotika rentang waktu dari bulan Februari dan Maret 2024.
Dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser bahwa pihaknya terus bekerja tanpa lelah melindungi masyarakat Jambi dari paparan narkotika.
“Jadi dari barang bukti yang Kita musnahkan tadi jika dinilai secara nilai ekonomis sekitar Rp 30 M. Kemudian masyarakat yang bisa kita selamatkan, kalau itu (narkotika) beredar ke masyarakat, ada sekitar 114 ribu jiwa,” ujarnya usai pemusnahan di Mapolda Jambi, Kamis (28/3/2024) pagi.
Selain itu, dengan berhasilnya menggagalkan peredaran narkotika di atas maka membantu negara menghemat anggaran khususnya merehabilitasi warga yang terpapar narkotika.
Ini karena biaya mengobati pencandu untuk satu orang bisa mencapai Rp 5 juta.
“Bayangkan kalau sempat barang ini semua keluar semua dan masyarakat menjadi pecandu. Jadi kan ada kewajiban pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 itu wajib direhab.”
“Kalau satu orang saja biaya rehab 5 juta sebulan, hampir 500 M biaya yang harus dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh pihak untuk menjaga provinsi Jambi dari kejahatan peredaran barang haram narkotika. Himbauan khusus disampaikannya kepada warga agar tidak sekali mengkonsumsi narkotika.
“Tak lupa kepada masyarakat jadilah polisi bagi dirinya sendiri. Minimal jangan jadi pemakai, kalau kita tidak memakai narkotika, barang itu tidak akan masuk ke Jambi,” harap Ernesto Saiser. (Lan)
Discussion about this post