SINARJAMBI.COM – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menggagalkan peredaran sabu 1 kg lebih dari tangan pelaku AD (41). Sementara, satu pelaku yakni YG (27) membawa sabu 1 ons lebih.
Dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru bahwa barang bukti sabu tersebut berasal dari Pekan Baru.
Untuk pelaku AD disergap dalam bus di jalan lintas Sumatera tepatnya di kabupaten Sarolangun tanggal 30 Januari 2023 malam.
“Dimana yang pertama atas nama saudara YG dan kedua atas nama AD dan kawan-kawan,” jelas Thomas saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (3/2/2023) siang.
Dari Sabu 1 kg yang diperkirakan senilai Rp 1,4 miliar, maka jiwa yang terselamtkan sekitar 5.414 orang.
Dalam memberantas peredaran narkoba, tambah Thomas, pihaknya membutuhkan strategi khusus. Pasalnya, kejahatan ini melibatkan banyak orang berupa jaringan.
Ditegaskannya, Ditresnarkoba Polda Jambi akan terus memerangi kejahatan yang merusak mental manusia, khususnya kalangan remaja penerus bangsa.
“Pengungkapan kejahatan narkoba ini berbeda dengan kejahatan umum lainnya. Penyelidikan narkoba membutuhkan barang bukti dan alat bukti. Tidak bisa berdasarkan asumsi dan perasaan,” jelasnya.
Ditambahkan Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Yudha bahwa AD diupah Rp 10 juta untuk membawa sabu ke daerah Pagar Alam, Sumsel. Tiga teman AD lainnya masih didalami perannya.
“Yang tiga lagi masih Kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti (sabu 1 kg) ini dari Pekanbaru menuju ke Pagar Alam. Namun kami dapat informasi barang itu melintas, kami gagalkan,” jelas Yudha. (Lan)
Discussion about this post