SINARJAMBI.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu cair sekitar 264 kg Pemusnahan dilakukan di lapangan Mapolda Jambi, Kamis (3/8/2023) pagi. Sabu cair disita dari pelaku warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB (33).
Dimusnahkan juga 2 kg sabu serbuk kristal, ganja 1.289 gram dan pecahan butir ekstasi 4,188 gram. Barang bukti yang dimusnahkan dari 5 laporan polisi dengan jumlah pelaku sebanyak 5 orang, terdiri dari 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Dikatakan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan mewakili Direktur Resnarkoba bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud transparansi penanganan kasus narkoba.
Andi Ichsan juga menegaskan bahwa selain upaya penegakan hukum, pihaknya menggencarkan upaya preemtif dan preventif.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, selain itu juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba.”
“Serta bagaimana masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam peredaran narkoba,” jelas Andi Ichsan.
Ditambahkan Andi Ichsan, sabu sebanyak 266.990,359 gram apabila 1 gram digunakan untuk 5 orang, maka dapat menyelamatkan 1.334.952 jiwa manusia. Untuk ganja 1.289,76 gram, apabila 1 gram digunakan untuk 4 orang maka dapat menyelamatkan 5.156 orang. Sementara, barang bukti dengan berat 4,188 gram pecahan butir ekstasi menyelamatkan 11 jiwa.
Sabu 266,990,359 gram apabila diasumsikan nilai ekonomisnya untuk 1 gram sabu senilai Rp1.300.000 maka didapatkan nilai ekonomis sebesar Rp 347.087.466.700.
“Upaya pemberantasan narkoba ini harus terus kita lakukan secara masif dan ini semata-mata bukan hanya tanggung jawab penegak hukum. Perlu peran aktif bersama antara masyarakat, pemerintah dan elemen lainnya terkait dengan bahaya narkoba,” ujar Andi Ichsan.
Pemusnahan disaksikan oleh Direktur narkoba dan zat adiktif lainnya Jampidum Kejaksaan Agung Fardian Afandi, pihak Kajati Jambi, Kemenkumham Jambi, kepala UPTD Disperindag provinsi Jambi, Kabid Labfor Polda Sumatera Selatan, Balai POM Jambi, Dokkes Polda Jambi serta perwakilan penasehat hukum tersangka. (Lan)
Discussion about this post