HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Ditreskrimsus Polda Jambi Ciduk 6 Penambang Minyak Ilegal

Selasa, 11 Februari 2025
in KRIMINAL
A A
Ditreskrimsus Polda Jambi Ciduk 6 Penambang Minyak Ilegal. (Foto : ist)

Ditreskrimsus Polda Jambi Ciduk 6 Penambang Minyak Ilegal. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Bukit Subur Unit VII, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa (4/2/2025) dini hari.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan dalam releasenya pada Selasa, (11/02/2025) bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penambangan minyak tanpa izin di wilayah tersebut.

Tim Ditreskrimsus Polda Jambi langsung turun melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Setiba di lokasi petugas menemukan tiga orang yang tengah beristirahat di sebuah pondok setelah melakukan aktivitas penambangan ilegal. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (30), ADM (23), dan S (44),” ungkap Wadir Reskrimsus.

SekilasBerita

Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Polisi Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Bertransaksi Hasil PETI

JPU Kejari Jambi Ajukan Banding Atas Vonis Helen

Helen Divonis Seumur Hidup

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo yang telah dimodifikasi, satu buah pipa canting, dua rol tali tambang, dua buah katrol, dua unit box sibel otomatis, dua unit mesin jet pump, serta dua jerigen berisi cairan yang diduga minyak bumi.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tukas AKBP Taufik Nurmandia.

Kasus ini kini ditangani oleh Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Previous Post

Awal Tahun 2025 Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta

Next Post

Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 12 Kg Sabu Senilai Rp15 M

Next Post
Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 12 Kg Sabu Senilai Rp15 M. (Foto : ist)

Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 12 Kg Sabu Senilai Rp15 M

Pj Bupati Merangin Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jambi. (Foto : ist)

Pj Bupati Merangin Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jambi

Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Geng Motor. (Foto : ist)

Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Geng Motor

Ribuan Warga Hadiri Perayaan Cap Go Meh di Kota Jambi. (Foto : ist)

Ribuan Warga Hadiri Perayaan Cap Go Meh di Kota Jambi: Hadirkan Barongsai, Tatung dan Atraksi Etnik Lainnya

Foto : ist

Insentif Listrik, Provinsi Jambi Secara Bulanan Mengalami Deflasi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM