SINARJAMBI.COM – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menciduk 4 orang diduga pelaku pengolahan dan pemurnian (revineri) BBM di dusun Samaledang, Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Dikatakan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Christian Tory, personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi sekitar tanggal 30 November 2023 adanya aktifitas pidana tersebut.
“Kami mengungkap kasus ini berawal informasi dari masyarakat adanya kegiatan pemalsuan dan pemurnian BMM atau Revineri, atau yang dikenal masyarakat yakni pemasakan minyak.”
“Kemudian anggota melakukan penindakan di lokasi tersebut. Anggota berhasil mengamankan 4 orang pelaku, dalam hal ini mereka adalah para pekerja yang berada di lokasi kejadian,” ujar Christian Tory saat merilis pengungkapan kasus di Mapolda Jambi, Senin (4/12/2023) siang.
Keempat pelaku yang diamankan yakni MT, E, IW dan LP. Sementara, pemodal berinisial D tengah dilakukan pengejaran. Kemudian di tempat kejadian tersebut diamankan barang bukti diantaranya satu buah tungku besi untuk memasak memurnikan minyak.
Kemudian 1 buah tedmon kapasitas 1000 liter, 3 buah blower, 3 buah mesin pompa, 40 selang, 1 buah jerigen kapasitas 35 liter berisi cairan hitam menyerupai minyak bumi, 1 buah jerigen 35 liter berisi solar olahan dan jirigen kapasitas 5 liter berisi BBM bensin olahan.
“Modus operandi dari kegiatan mereka ini, bahwa mereka menerima minyak-minyak mentah yang diduga berasal dari kegiatan pengeboran minyak secara ilegal. Kemudian dibawa ke lokasi tempat pemurnian ini atau tempat memasak ini.”
“Kemudian dari kegiatan pemurnian ini atau memasak ini, minyak-minyak mentah tersebut akan menghasilkan beberapa turunan. Seperti bensin, minyak tanah dan solar. Nah, komposisinya 70 drum yang diolah maka akan menghasilkan 65 drum (minyak). Sisanya 5 drum menjadi air. Kemudian drum-drum inilah, minyak-minyak inilah kemudian diolah dan dipasarkan,” jelas Christian Tory.
Disampaikannya, aktifitas ilegal ini telah lama dilakukan para pelaku di tempat yang sama. Namun, karena rutin dilakukan razia maka pemain ilegal ini berhenti beraktifitas. Belakangan, petugas mengendus para pelaku kembali beraktifitas sekitar bulan Oktober lalu.
Keempat pelaku dikenakan pasal 54 UU nomor 22 tahun 2021 tentang migas. Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda 60 miliar. Christian Tory meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas pidana serupa.
Ditambahkannya, pengungkapan kasus ini melibatkan unsur dari Denpom II/2 Jambi.
“Sehingga Kami bersama-sama atau didampingi teman-teman POM untuk mengantisipasi, manakala nanti ada oknum-oknum yang terlibat,” pungkas Christian Tory. (Lan)
Discussion about this post