SINARJAMBI.COM – Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi akan melakukan rekayasa pengalihan arus lalu lintas truk batubara.
Tak hanya truk batubara, rekayasa pengalihan arus lalu lintas juga berlaku bagi angkutan lainnya seperti CPO dan angkutan barang.
Dari data yang dirilis Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, truk trailer mendapatkan pengecualian.
Saat dikonfirmasi, Dhafi menjelaskan rekayasa pengalihan arus lalu lintas tersebut untuk mengurangi angka kecelakaan.
Tak hanya itu, ditegaskan Dhafi, rekayasa juga untuk mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan Mendalo, Muarojambi.
“(Rekayasa dilakukan bertujuan untuk mengurangi) kasus laka lantas dan kemacetan di Mendalo,” tulis Dhafi via pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi sinarjambi.com, Kamis (29/9/2022) malam.
Nantinya, truk batu bara dan truk lainnya yang datang dari Kota Jambi menuju kabupaten Batanghari dilarang melewati Mendalo, Muarojambi.
Gantinya akan diarahkan melalui simpang Pal X – Tempino (pagi hari pukul 06.00 – 09.00 wib dan sore hari pukul 15.00 – 18.00 wib).
Sementara, truk yang datang dari Kabupaten Batanghari menuju kota Jambi dilarang melintasi Mendalo pada pukul 18.00 – 21.00 wib dan akan dialihkan melewati simpang BBC – Tempino.
Rekayasa pengalihan arus lalu lintas ini efektif berlaku tanggal 3 Oktober 2022. (Rolan)
Discussion about this post