SINARJAMBI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi terus berupaya menertibkan truk angkutan batu bara.
Selain pembatasan jam operasional dan jumlah truk, tak lama lagi semua truk angkutan batu bara wajib menggunakan nomor polisi (nopol) BH.
Disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa sebenarnya himbauan ini telah lama disampaikan ke pemilik truk.
Penertiban ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 di pasal 71 ayat 1 huruf d.
“Jadi nanti kita batasi paling lambat yang bisa beroperasional non BH sampai dengan tanggal 30 April (2023). Di tanggal 1 Mei (2023) sudah tidak ada lagi. Kalau masih ada kendaraan angkutan batu bara di tanggal 1 Mei yang ber plat non BH, di luar BH, maka akan diamankan dan dikembalikan ke asal kendaraan tersebut. Tidak boleh beroperasi, kita amankan,” tegas Dhafi, Rabu (1/2/2023) malam.
Menjelang tanggal 1 Mei 2023, tambah Dhafi, kendaraan truk angkutan batu bara yang non BH diwajibkan para sopirnya memiliki surat jalan.
Untuk itu, Dhafi menegaskan agar pemilik kendaraan truk angkutan batu bara memanfaatkan dengan sebaik-baiknya waktu yang diberikan untuk mutasi nopol.
Diingatkan Dhafi, agar kebijakan ini tidak dianggap angin lalu oleh para pemilik truk angkutan batu bara. Jika membandel, truk akan dikembalikan ke daerah asal sesuai nopol.
“Tanggal 6 (Februari) besok yang tidak memiliki surat jalan atau surat lapor diri itu tidak boleh beroperasi juga, tapi kalau ada surat lapor diri atau surat jalan untuk bisa beroperasi sementara waktu sampai tanggal 30 April itu boleh beroperasi. Itu kita tertibkan.”
“Jadi kita lakukan pemeriksaan, yang bisa berjalan itu hanya yang punya surat jalan untuk sementara waktu. Sementara waktu ini betul-betul agar bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan truk angkutan batu bara untuk dimutasikan. Dan ini sudah kita informasikan jauh-jauh hari, sejak tahun lalu sebenarnya. Jadi kami tidak mau ini tidak dianggap atau diabaikan, tidak dipedulikan.”
“Jadi betul-betul kita laksanakan sesuai dengan sejak awal tahun lalu sudah kami ingatkan terus dan kali ini betul-betul akan dilaksanakan penertiban yang bisa jalan yang sudah wajib lapor. Dan wajib lapor pun itu hanya bisa jalan, hanya berlaku sampai dengan 30 April. Tanggal 1 Mei tidak ada lagi. Clear,” pungkas pria bersahaja ini.
Discussion about this post