SINARJAMBI.COM – Ada keterangan menarik yang disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat merilis pengungkapan kasus perusakan TPS di kota Sungai pada Pilkada serentak tahun 2024 lalu.
Ternyata, beberapa tersangka yang ditangkap melakukan kerusakan TPS di desa Koto Limau Manis, kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh juga pernah melakukan aksi serupa pada Pilkada tahun 2020. Pelaku saat itu melarikan diri.
Bahkan, salah seorang pelaku perusakan Pilkada 2024 yakni HG yang tadi malam (4/12/2024) menyerahkan diri pernah terlibat kisruh Pilkada tahun 2020 di kota Sungai Penuh.
“Seperti yang kami sampaikan, informasi yang pernah ditanyakan oleh rekan-rekan media terkait masalah 2 tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pemilihan tahun 2020. Tersangka saudara HG adalah salah satu tersangka tindak pidana pemilihan di tahun 2020, yang merupakan mantan saat ini ketua PPK Koto Baru, bersama dengan 4 anggota lainnya yang salah satunya sudah kita lakukan penangkapan yaitu saudara inisialnya EK.”
“Hasil dari pemeriksaan, interograsi sekaligus mendalami kejadian di tahun 2024 ini saat pemilihan kemarin, kami juga melakukan interogasi ke mana posisi para tersangka pada saat kejadian 2020, ya mereka melarikan diri. Dan proses penyidikan yang dilakukan sudah dalam proses penetapan tersangka, karena pembahasan di Gakkumdu sudah selesai kemudian ditingkatkan pada kepolisian nanti tanyakan ke ketua Bawaslu.”
“Dan habis masa penyidikan sesuai dengan aturan peraturan undang-undang berlaku yang digunakan saat itu, para tersangka ini kembali ke Kota Sungai Penuh. Dan hingga kejadian tanggal 27, ke-5 tersangka ini belum diproses pidananya karena demi hukum, demi kepastian hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan di 14 hari penyidikan sudah dihentikan karena tersangka melarikan diri dan belum diperiksa sebagai tersangka saat itu,” jelas Andri Ananta Yudhistira.
HG, tambah Andri, saat itu paham betul aturan bahwa setelah 14 hari tidak dilakukan pemeriksaan maka tidak dapat diproses pidana. Sehingga, pelaku melarikan diri dan kembali ke Sungai Penuh setelah dirasa aman.
Untuk itu, Polda Jambi bersama tim Gakkumdu nantinya terus memplototi kasus 2020 dan 2024 agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
“Nah inilah yang kami terus akan kawal perkara tahun 2020, sehingga pesta demokrasi di manapun berada bisa berjalan aman dan lancar. Dan tidak ada lagi, kalau kemarin saya sampaikan penjahat demokrasi, ya seperti mereka. Mereka mengetahui, sebagai ketua PPK mengetahui bagaimana proses ini terjadi ada tindak pidana dan bagaimana dia bisa melarikan diri sampai dengan batas waktu penyidikan habis.”
“Terhadap tersangka kita laksanakan sama seperti yang lainnya pelaku dari perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan. Itu dalam proses perkara yang saat ini kita tangani dan mudah-mudahan sentra Gakkumdu provinsi, di sana ada Bawaslu, ada kejaksaan, Polda Jambi akan mengawal perkara yang di tahun 2020,” ujar Andri.
Pengungkapan kasus kali ini, tegas Andri, menggunakan strategi yang berbeda. Tak lain dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap para pelaku yang sudah diidentifikasi Polres Kerinci. Dengan demikian, maka semua pelaku dapat diproses pidananya.
Pasalnya, para tersangka perusakan TPS Pilkada serentak tahun 2024 menggunakan modus serupa tahun 2020 yakni melarikan diri dan kembali setelah aturan batas waktu penyidikan di sentra Gakkumdu habis. Tempat pelarian pelaku pun sama saat tahun 2020 lalu yakni di Bukit Tinggi, Sumbar.
“Rencananya sama tapi strategi kita lakukan berbeda. Rencananya sama, setelah melakukan pengrusakan, dia melarikan diri dengan harapan perkara yang ditangani oleh sentra Gakkumdu habis pada masa penyidikan dan tidak bisa diproses lanjut.”
“Tapi strategi yang kita lakukan berbeda, sehingga sejak pasca kejadian kita sudah melakukan penyelidikan terhadap semua pelaku yang dapat diidentifikasikan oleh penyidik di Polres Kerinci. Hasilnya adalah mereka sudah melarikan diri.”
“Sehingga tanggal 27 malam buat laporan, tanggal 28 buat laporan. Mulai satu persatu, satu orang menyerahkan diri, 9 ditetapkan tersangka, 9 orang termasuk yang satu menyerahkan diri. Kemudian penetapan tersangka, kita rilis kesembilan orang ini. Dalam 5 hari, kesembilan orang sudah ketangkap. Hasil pemeriksaan yang sembilan orang, menambah tersangka baru kita buatkan SPKap dengan dua alat bukti yang cukup, satu orang menyerahkan diri,” urai Andri panjang lebar.
Lewat pengungkapan kasus ini, tambah Andri, kepolisian mengambil momentum untuk menegakkan keadilan dengan setegak-tegaknya.
“Siapapun itu (yang terlibat akan diminta pertanggungjawaban) karena kita ingin menuntaskan jangan menjadi permasalahan di kegiatan pemilihan-pemilihan berikutnya, karena kita sudah punya history 2019 ada permasalahan pembakaran, 2020 ada permasalahan penggelembungan, 2024 terjadi lagi. Kita ingin tuntaskan, ini momentum untuk kita tegakkan keadilan seadil-adilnya, penegakan hukum di negeri yang kita cintai ini,” tegas Andri.
Sementara, ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wien Arifin menjelaskan kasus 2020 adalah pada pemilihan Gubernur Jambi. Saat itu, para pelaku perusakan TPS tidak hadir memenuhi panggilan sentra Gakkumdu.
“Yang mana saat itu terlapornya adalah 5 orang PPK. Nah, di kepolisian prosesnya 14 hari. Diketahui terlapor sejak awal pemeriksaan di Bawaslu sampai di kepolisian tidak pernah hadir. Pada saat itu kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.”
“Nah teman-teman semua, dalam undang-undang 10 tahun 2016 ada pembatasan proses penyidikan di kepolisian dalam hal penanganan tindak pidana pemilihan oleh sentra Gakkumdu yaitu 14 hari. Setelah melewati 14 hari, ketika para tersangka tidak dapat dihadirkan maka itu statusnya kadaluarsa,” jelas Wien Arifin. (Lan)
Discussion about this post