SINARJAMBI.COM – Lewat keputusan Kapolri, ditetapkan 15 Polsek di wilayah hukum Polda Jambi tidak melakukan proses penyidikan.
Kepastian ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi sinarjambi.com di ruang kerjanya, Kamis (1/4/2021) siang.
Selanjutnya, kata Kabid Humas, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Mabes Polri.
“Betul. Di Jambi ada 15 Polsek yang tidak melakukan proses penyidikan, sesuai dengan keputusan Bapak Kapolri,” ujar Mulia Prianto singkat.
Dari daftar 15 Polsek yang tidak melakukan proses penyidikan, berada dalam 7 wilayah hukum Polres dan Polresta. Terbanyak, Polres Tanjabtim terdapat ada 6 Polsek.
Berikut data 15 Polsek tidak melakukan proses penyidikan yang diberikan Kabid Humas Polda Jambi :
Polresta Jambi :
Polsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku
Polres Muaro Jambi :
Polsek Kumpeh Ilir
Polsek Sungai Bahar
Polres Merangin :
Polsek Sungai Siau
Polsek Tabir Ulu
Polres Tanjabbar :
Polsek Kawasan Pelabuhan Marina Polsek Tungkal Ilir
Polres Tebo :
Polsek VII Koto Ilir
Polres Bungo :
Polsek Tanah Sepenggal Lintas
Polres Tanjabtim :
Polsek Rantau Rasau
Polsek Sadu
Polsek Berbak
Polsek Mendahara Ulu
Polsek Sabak Barat
Polsek Kuala Jambi
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.
Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Rolan)
Discussion about this post