SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan pembatasan usia dan gaji pengguna layanan Buy Now, Pay Later (BNPL) atau Paylater. Untuk usia, minimal 18 tahun dan memiliki gaji Rp 3 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah dalam media briefing OJK via zoom meeting yang diikuti sinarjambi.com, Selasa (21/5/2021) siang.
“Tujuannya (pembatasan ini) apa, ini kita juga nggak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di hutang. Sementara dia tidak mempunyai kemampuan untuk membayar.”
“Itulah filosofinya kenapa Kita membatasi 18 tahun, itulah ukuran orang dewasalah dengan ada penghasilan minimun. Jadi kita menjaga dua sisi, ini tugas berat untuk OJK sebenarnya.”
“Kita bukan cuma menjaga masyarakat, tapi harus kita lindungi dari sisi lander-nya, industrinya ya jangan sampai nanti lander atau industrinya ini jadi masalah,” tegas Ahmad Nasrullah.
BNPL ini, jelas Ahmad Nasrullah , tidak bisa dihindari. Dimana ini salah satu skema yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan suatu produk pembiayaan.
Ditambahkan Ahmad Nasrullah, OJK akan terus memberikan edukasi yang baik dan masif kepada masyarakat jika ingin bersentuhan dengan paylater. Terutama dalam hal mitigasi permasalahan yang bakal timbul.
“Jadi secara nature business ini tidak bisa dihindari. Cuma di sini ada resikonya juga sebenarnya, resiko bagi si perusahaan pembiayaan yang memberikan service ini, juga risiko terhadap si peminjamnya,” jelas Ahmad Nasrullah.
“Secara penghasilan justru kita ingin memitigasi resiko ini untuk kedua belah pihak, baik peminjam maupun dari sisi lander,” ujarnya. (Lan)
Discussion about this post