Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
SINARJAMBI.COM - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menghormari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau "presidential threshold" karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945. Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan...










