Marga Serampas
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No 8 Tahun 2016 disebutkan tentang masyarakat Hukum Adat Marga Serampas. Marga Serampas dikenal Tembo Induk dan Tembo Anak. Tembo induk mencakup Wilayah Depati Pulang Jawa, Depati Singo Negoro dan Depati Pemuncak Alam. Sedangkan Tembo Anak mencakup WIlayah Depati Pulang Jawa dan Depati Karti Mudo Menggalo. Dengan demikian maka Depati yang terdapat didalam...