SINARJAMBI.COM – Calon Kades nomor urut 3 mendatangi kantor camat Pemayung, Rabu (17/11/2021) dengan tujuan memasukan surat keberatan atas putusan pilkades serentak Batang Hari tahun 2021.
Sekitar Pukul 10.00 wib pagi Calon kades Desa Lubuk Ruso, nomor urut 3 Ana Suryani.S.Pdi, mengatar surat sanggahan atas Putusan Pilkades terpilih pada Calon Kades Nomor Urut 5. yang telah diumumkan oleh panitia Kecamatan Pemayung, Senin (15/11/2021) sore.
Calon Kades Nomor urut 3 saat di Kompirmasi mengatakan” Iya” Hari ini saya mendatangi kantor camat Pemayung, dengan tujuan masukan surat sanggahan atau Kebaratan terhadap putusan Pilkades serentak Desa Lubuk Ruso,Kecamatan Pamayung dan telah di terima Sekcam Pemayung,” Ucap Ana Suryani.
“Saya keberatan tentang putusan Pemenang pilkades Lubuk Ruso yang di umumkan pada hari senin kemarin oleh Camat pemayung,” tegasnya.
Selanjutnya, Perlu diketahui oleh Panitia Kecamatan, dan Kabupaten Batang Hari, Calon Kades Nomor Urut 5 sudah Bertahun- tahun tidak berdomisili di Desa Lubuk Ruso,dan pada DPT ada usia 16 tahun serta adanya Panitia yang tidak menyampaikan Undangan Untuk mencoblos kepada Warga TPS 7,” jelasnya.
Tambahnya lagi, Kepada instansi terkait agar kroscek kebawah tentang Domisili keluarga nomor urut 5 serta Kinerja Panitia Pilkades di Desa Lubuk Ruso,” tutupnya. (Afr)
Discussion about this post