SINARJAMBI.COM – Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari (Cabjari) pada Selasa (21/9/2021), memusnahkan barang bukti tindak pidana umum. Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan didepan halaman kantor Cabjari Muara Tembesi. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum yang telah teregister selama setahun terhitung dari bulan September 2020 hingga September 2021.
Acara pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Kajari Batanghari Bapak Sugih Carvallo, SH. MH, Camat Muara Tembesi Sarmada, Kapolsek Muara Tembesi Iptu Amran dan tamu undangan lainnya.
Barang bukti tersebut terdiri dari sembilan perkara tindak pidana umum. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, senjata tajam, tojok, kayu, pakaian dan lain sebagainya. BB dimusnahkan dengan cara di potong dan di bakar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Fandie Hasibuan SH, MH saat dikonfirmasi usai pemusnahan mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum.
“Iya, tindak pidana umum yang berasal dari penuntut umum pada Cabjari Batanghari di Muara Tembesi dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muarabulian dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan gerinda,” kata Kacabjari.

Terkait pemusnahan barang bukti tersebut, Kajari Batanghari Sugih Carvalho SH, MH mengapresiasi kegiatan pemusnahan tersebut. Dikatakannya, kegiatan ini merupakan salah satu tugas Jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan.
“Terpidananya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan). Maka barang buktinya kita musnahkan, mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi covid-19, kegiatan ini tetap berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan,”ujar Kajari Batanghari Sugih Carvalho SH, MH. (Afr)
Discussion about this post