SINARJAMBI.COM – Bicara tentang Pelayanan Publik, tentu hal ini akan berkaitan dengan pemenuhan kepentingan dan kebutuhan masyarakat luas dimana unit penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk memberikan layanan publik yang baik dan prima bagi seluruh masyarakat atau pemangku kepentingan.
Dikatakan Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik tersebut, tambah Sri, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai aturan pelaksana dari kedua aturan tersebut, maka telah ditetapkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
“Dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan, diamanatkan bahwa Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.”
“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel,” ujarnya saat membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Kota Jambi di aula Bappeda Kota Jambi, Kamis (2/5/2024) pagi.
Adapun bentuk peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan.
“Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP) seperti yang saat ini sedang kita laksanakan,” tegasnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) mempedomani Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Aturan ini mengamanatkan bahwa kegiatan FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.
“Hari ini kita melaksanakan Forum Konsultasi Publik Dinas Sosial Kota Jambi dengan tema Optimalisasi Layanan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Tahun 2024. Urusan Sosial merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang memiliki standar pelayanan minimal (SPM) yang harus dipenuhi oleh pemberi layanan,” jelas Sri.
Sri Purwaningsih pun memaparkan dalam penyelenggaraan urusan Sosial banyak sekali jenis pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Jambi, diantaranya adalah:
- Penyerahan bantuan korban bencana alam dan sosial;
- Pengajuan, perpanjangan/legalisir surat tanda terdaftar LKS;
- Izin pengumpulan uang dan barang;
- Suket KKS/BUTAB KPM PKH yang hilang/rusak/tertelan;
- Rekomendasi pasien menggunakan SKTM;
- Pengaktifan kartu KIS;
- Rekomendasi pasien menggunakan dana dampingan;
- Suket KIP kuliah dan PIP;
- Rekomendasi Kartu Jambi Bugar;
- Rekomendasi kartu Jambi Cerdas;
- Suket terdaftar DTKS;
- Suket Jamkesda bayi;
- Rekomendasi masuk sekolah;
- Rekomendasi subsidi listrik;
- Rekomendasi pendampingan lansia terlantar, disabel terlantar, orang serta anak terlantar;
- Pembinaan gepeng dan ODGJ;
- Rekomendasi adopsi anak;
- Pengusulan usulan baru DTKS.
“Forum Konsultasi Publik (FKP) ini diselenggarakan sebagai media evaluasi kinerja, sehingga diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja pelayanan oleh aparatur. Di samping itu, penyelenggaraan FKP juga diharapkan dapat menjadi wadah untuk membangun partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan peraturan atau kebijakan pelayanan publik,” jelas Sri Purwaningsih.
Ditemui usai acara, Sri kembali menekankan pentingnya kolaborasi semua OPD dan instansi terkait Pemkot Jambi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga. Sri pun memastikan kehadiran negara, dalam hal ini oleh Pemkot Jambi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Nah, untuk menjalankan itu maka dinas sosial tidak bisa sendirian, harus berkolaborasi dengan kita semua yang hadir pada kesempatan kali ini. Nah, saya menekankan tolong sama-sama kita wujudkan kota Jambi yang sehat yang sejahtera,” pinta Sri.
Kepada peserta FKP, dirinya meminta agar dapat memberikan kontribusi nyata nan aktif dalam pembahasan apa-apa yang perlu dievaluasi dan apa-apa yang perlu dikerjakan ke depannya. Kepada dinas sosial, Sri berpesan agar meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan instansi terkait.
“Di forum ini saya tekankan karena negara harus hadir untuk memastikan kesejahteraan sosial di seluruh Indonesia ini bisa terwujud, maka Kepala Dinas Sosial sebagai gardan terdepan harus mengkonsolidasikan ini untuk mewujudkan itu. Komunikasi secara menyeluruh, integratif dan kolaboratif dalam forum ini. Jadi saya berharap kepada seluruh peserta yang hadir pada kesempatan ini tadi supaya benar-benar berkontribusi aktif dalam mewujudkan layanan bidang sosial, urusan wajib bidang sosial dan juga mewujudkan kesejahteraan sosial di Kota Jambi ini bisa benar-benar terwujud.”
“Itu semua dibutuhkan kontribusi semua. Anak terlantar, tuna sosial terlantar, gelandangan, pengemis. Terhadap anak terlantar misalnya ya, jadi ada anak-anak usia sekolah, dinas sosial itu sudah harus mengambil atau mendekati anak-anak itu. Dikomunikasikan dengan dinas pendidikan supaya anak ini disekolahkan, karena pembiayaan untuk sekolah itu masuk dalam urusan wajibnya.
“Kolaborasi demikian juga misalnya ada orang tua terlantar, lansia terlantar, bagaimana orang tua yang mungkin tidak sehat. Dia (dinsos) harus berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan. Tolong ini saya menemukan orang di lampu merah kesehatannya terganggu. Inilah kolaborasi yang harus kita lakukan sama-sama. Ini perlu kontinuitas komitmen bersama, supaya rehabilitasinya itu yang harus kita kuatkan bersama-sama. Itulah bentuk kebersamaan dalam forum yang kita lakukan hari ini itu,” tutup Sri Purwaningsih.
Sebelumnya, Kadinsos Kota Jambi Yunita Indrawati dalam laporannya menjelaskan terkendala data kemiskinan yang memang belum optimal serta kendala-kendala lainnya. Namun pihaknya juga berupaya untuk melakukan upaya perbaikan data dan peningkatan kinerja petugas di lapangan.
“Tujuan pelaksanaan FKP adalah untuk menyelaraskan kebijakan dan penyelenggaraan layanan dengan harapan publik diharapkan akan ada saran dan masukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan dinas sosial kota ini,” jelas Yunita.
Acara menghadirkan nara sumber selaku dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Bahren Nurdin. (Rolan)
Discussion about this post