SINARJAMBI.COM – Sukses merealisasikan target 2.250 bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kini memasuki tahun 2025, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya bergerak mewujudkan target 1.000 bidang tanah dalam program yang sama.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Indra Gunawan, S.T., M.H.,QRMP menyebut target PTSL 2025 optimistis tercapai melihat dari kinerja sebelumnya.
“Kami sudah menerima target yang diberikan, dan Insya Allah BPN akan menuntaskannya, sesuai arahan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah dan Kementerian ATR/BPN,” ujar Indra Gunawan di ruang kerjanya, Jumat 10 Januari 2024.
Indra menyampaikan terima kasih kepada semua stakeholder yang turut membantu dalam upaya menyelesaikan seluruh target di tahun 2024.
“Tentu bukan kerja saya pribadi, tapi ini berkat kerja keras jajaran BPN Kota Palangka Raya. Saya tahu sekali, rekan-rekan siang dan malam dengan gigih menuntaskan semua pekerjaan,” tegasnya kepada wartawan.
Untuk diketahui sejumlah target yang disasar dan terealisasi 100 persen pada tahun 2024 yakni redistribusi tanah 1.500 bidang, kegiatan non sistematis/lintas sektor dengan target 65 bidang, dilanjutkan kegiatan PBT PTSL Kota Lengkap target sebanyak 48.970 hektare.
Selanjutnya, pembaharuan peta zona nilai tanah dengan target 200 bidang juga terealisasi dengan sempurna. Disusul penanganan upaya penanganan sengketa pertanahan sebanyak 118 kasus telah ditindaklanjuti seluruhnya, termasuk penanganan perkara pertanahan dan mediasi sebanyak 33 kasus juga diselesaikan.
Kembali pada program PTSL, sekali lagi Indra Gunawan telah meminta kepada jajarannya untuk tidak berpuas diri.
“Khususnya program PTSL. Ini program istimewa yang selalu dipantau progres dan kecepatannya,” kata Indra Gunawan didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ibu Mariana Derlan Masia Harahap, S.Sos., M.Si.
Pasalnya, upaya percepatan sertifikasi guna memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan dilindungi hukum harus diwujudkan. Sehingga implikasi sengketa dan konflik pertanahan mampu ditekan.
“Minimal, kita turut serta meningkatkan kesejahteraan melalui akses permodalan dengan jaminan sertifikat tanah seperti yang diharapkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Kembali ditanya terkait syarat dan ketentuan dalam program PTSL, menurut Indra tidak ada yang berubah. Namun, hal ini harus dijelaskan secara intens ke masyarakat.
“Tidak dipungkiri masih banyak warga yang belum mengetahui cara mengajukan PTSL, maka kami pun tak akan bosan untuk terus mensosialisasikannya,” imbuhnya.
Syarat mengikuti PTSL di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi Formulir/Permohonan
- Surat Keterangan Tanah (SKT)
- Surat Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT)
Selain kegiatan PTSL, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya juga menargetkan 1.000 bidang Tanah untuk kegiatan redistribusi tanah.
Redistribusi tanah merupakan upaya pemerintah dalam memberikan Hak
Atas Tanah kepada masyarakat yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Tahun ini kami menargetkan 1.000 bidang terbit sertifikat yang posisinya berada di Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Bukit Tunggal,” ungkap Indra Gunawan.
Syarat mengikuti Redisribusi Tanah di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi Formulir/Permohonan
- Surat Keterangan Tanah (SKT)
4.Syarat Objek lainnya
Terakhir, Indra menegaskan bahwa kesuksesan kegiatan ini tidak bisa optimal tanpa bantuan dari pemerintah dan masyarakat Kota Palangka Raya.
“Percayalah sebagai abdi negara kami akan menempatkan kaki dan tangan kami pada pijakan yang benar, artinya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Seluruh jajaran BPN Kota Palangka Raya optimis tahun ini dapat menyelesaikan target yang ada.
“Bismilah, di depan sudah ada tantangan yang menunggu. Targetnya selesai, untuk memberikan kepastian hukum bagi kesejahteraan bagi masyarakat melalui penerbitan sertipikat tanah,” pungkas Indra Gunawan. (arm/ful/ign)
Discussion about this post