HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BPN Kota Depok: Urus Sertifikat PTSL 2024 Gratis, SKB 3 Menteri Tetap Jadi Panduan

Selasa, 6 Februari 2024
in RAGAM
A A
Didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan, Kakanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Depok, Senin 5 Februari 2024. (Foto: BPN Kota Depok)

Didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan, Kakanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Depok, Senin 5 Februari 2024. (Foto: BPN Kota Depok)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 sudah dimulai. Program ini menawarkan layanan gratis yang mencakup proses dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah. Namun, ada beberapa proses lain yang biayanya harus ditanggung oleh masyarakat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan mengatakan program PTSL ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

Sementara dalam praktiknya, proses-proses tersebut, meliputi pemasangan tanda batas, persiapan dokumen. Jika ada warisan, tentu saja diperlukan surat waris. Demikian pula jika ada transaksi jual beli maka akta jual beli dan pembayaran pajak diperlukan.

“Semua biaya tersebut, ditanggung oleh masyarakat. Jadi, yang gratis adalah semua biaya yang ditanggung pemerintah dari proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat,” terang Indra Gunawan kepada wartawan, Selasa 6 Februari 2024.

SekilasBerita

Capai 78,55%, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sultra

Sejarah! Tim Gabungan Sita Sabu 2 Ton

Tindak Lanjut Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia

Kementerian ATR/BPN Siapkan ASN untuk Hadapi Tantangan Era Digital

Ketika ditanya apakah pihak kelurahan di Kota Depok dapat memungut biaya dalam program PTSL? Indra menyebut diperkenankan dengan catatan, bahwa jumlahnya harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Soal biaya, untuk wilayah Jawa dan Bali, sebesar Rp 150.000. Biaya ini digunakan untuk persiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa,” jelasnya.

Lalu, proses apa saja yang tidak dipungut biaya dalam program PTSL? Indra menyebut proses itu meliputi penyuluhan, pengumpulan data yuridis (seperti pengumpulan berkas alas hak) pengumpulan data fisik (seperti pengukuran bidang tanah).

Termasuk, sambung Indra terkait pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi dan laporan.

Kemudian, jika ada beberapa hal lain yang biayanya harus ditanggung oleh masyarakat. Misalnya, penyediaan surat tanah (jika belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (seperti meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Depok Agus Tresna membenarkan penjelasan yang disampaikan Indra Gunawan.

“Pemerintah dalam hal BPN Kota Depok berupaya untuk memfasilitasi proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Salah satu keuntungan utama dari program ini adalah bahwa pengurusan sertifikat tanah PTSL tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Agus Tresna.

Program PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan kepemilikan tanah mereka, sehingga dapat memperoleh hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum melalui penerbitan sertifikat tanah.

“Harapannya dengan program ini, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah mereka tanpa harus membayar biaya apapun. Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses ke hak atas tanah mereka,” jelasnya.

Lalu apa saja ketentuan SKB Tiga Menteri yang dimaksud, Agus menjelaskan ketentuan SKB tiga menteri mengatur berbagai aspek terkait dengan program PTSL, termasuk kriteria dan prosedur untuk pengajuan sertifikat tanah hingga mekanisme untuk penyelesaian sengketa tanah.

“Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses sertifikasi tanah berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

Agus menyadari masih banyak warga Kota Depok yang mempertanyakan persyaratan pengajuan PTSL.

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Kota Depok dalam pengajuan sertifikat PTSL 2024:

  1. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas dan status kependudukan pemohon.
  2. Surat Permohonan Pengajuan Peserta PTSL: Surat ini berfungsi sebagai bukti permohonan resmi dari pemohon untuk mengikuti program PTSL.
  3. Pemasangan Tanda Batas Tanah: Tanda batas tanah harus dipasang dan disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
  4. Bukti Surat Tanah: Bukti surat tanah bisa berupa Letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Berita Acara Kesaksian, atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.

Sedangkan untuk proses pengajuan PTSL di BPN Kota Depok cukup mudah dan dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.
  2. Datang ke Kantor BPN Kota Depok pada jam kerja.
  3. Ikuti petunjuk petugas dengan baik.
  4. Jika muncul pertanyaan, warga diminta tidak ragu untuk bertanya kepada petugas.

“Sekali lagi, bahwa program PTSL di Kota Depok memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Dengan catatan, memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah,” pungkas Agus Tresna mendampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan. (ful/ind)

Tags: BPN DepokIndra GunawanPTSLSertipikat Tanah
Previous Post

Pastikan Pemilu 2024 Aman, Pj Wali Kota Jambi Buka Pembekalan Bagi Sat Linmas

Next Post

Pj Bupati Merangin Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Next Post
Pj Bupati Merangin Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024. (Foto : ist)

Pj Bupati Merangin Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Irjen Rusdi Hartono Buka Monitoring dan Evaluasi IKPA Polda Jambi. (Foto : ist)

Irjen Rusdi Hartono Buka Monitoring dan Evaluasi IKPA Polda Jambi

Korem 042/Gapu Ikuti Peresmian 1.898 Titik Sumber Air Bersih di Seluruh Indonesia. (Foto : ist)

Korem 042/Gapu Ikuti Peresmian 1.898 Titik Sumber Air Bersih di Seluruh Indonesia

Wakapolda Jambi mengecek kelengkapan personel pengamanan TPS Polres Tebo. (Foto : Rolan - sinarjsmbi.com)

Wakapolda Cek Kesiapan Personel Polres Tebo yang Dikerahkan Amankan 1044 TPS

Gubernur Jambi, OPD dan Penghargaan dalam Pelayanan Publik

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM