SINARJAMBI.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membuka akses informasi pertanahan seluasnya sampai keberatan sebagai bentuk keterbukaan publik.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menegaskan alur permohonan informasi dibuka lebar di tengah perkembangan teknologi yang menuntut akselerasi cepat.
Meski pun demikian, sambung Indra, ada informasi publik yang dikecualikan. Hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri (Permen) ATR BPN Nomor 32 tahun 2021.
“Penjelasan terkait prosedur sampai hal-hal yang bermuara keberatan maupun sengketa pertanahan,” jelas Indra Gunawan, Rabu, 12 Juli 2024.
Dengan catatan, sambung Indra, pemohon mengikuti prosedur yang ada. Maka bisa dipastikan, pemohon akan menerima jawaban dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
“Meski sudah jelas alur pengaduan, tapi harus terus kita sosialisasikan dengan intens ke publik, jadi bukan lips service” kata dia.
Hal-hal seperti ini penting, sebagai upaya mengedukasi masyarakat dan bentuk keterbukaan publik yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok.
Ditambahkan Indra Gunawan, Kantor Pertanahan Kota Depok khususnya Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam hal informasi pertanahan dan tata ruang.
“Jadi bukan saja meningkatkan transparansi dan akses informasi publik, tapi memudahkan masyarakat jika ada problem dalam bidang pertanahan,” papar Indra.
Lalu bagaimana publik mengikuti proses dan prosedur yang benar. Berikuti ini alur permohonan informasi:
1. Registrasi:
Kunjungi website resmi PPID laman resmi https://ppid.atrbpn.go.id dan lakukan registrasi melalui menu ‘Ajukan Permohonan’.
2. Verifikasi Akun:
Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.
3. Login:
Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu ‘Ajukan Permohonan’ pada website PPID.
4. Ajukan Informasi:
Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru.
Tombol warna biru ‘Ajukan Informasi’ dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.
5. Submit:
Setelah mengisi form, klik tombol ‘Submit’ berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda.
6. Proses PPID:
Permohonan informasi akan diproses oleh admin PPID. Tanggapan atau jawaban dokumen informasi akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja.
Selanjutnya, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
Sementara, jika pemohon memiliki keberatan terhadap informasi maka ada prosedur pengajuan keberatan.
Bagaimana caranya dengan pengajuan keberatan. Berikut caranya:
1. Unduh Formulir:
Akses formulir pengajuan keberatan di https://bit.ly/formulirKeberatan dan kirimkan melalui website: ppid.atrbpn.go.id atau email ke surat@atrbpn.go.id
2. Tanggapan PPID:
PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Penyelesaian Sengketa:
Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban maka bisa ajukan kembali.
BPN Kota Depok menyarankan kepada pemohon dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa.
Jalurnya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.
Indra Gunawan menyebut bahwa BPN Kota Depok mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan layanan informasi.
“Telah layanan pengaduan demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan,” kata Indra Gunawan. (ful/ign)
Discussion about this post