HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BPN Kota Depok Buka Akses Informasi Pertanahan sampai Keberatan, Indra Gunawan: Transparansi Bukan Sekadar Lips Service

Rabu, 12 Juni 2024
in RAGAM
A A
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan di sela kunjungan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Tapos, Kota Depok belum lama ini. (Foto : Dok BPN)

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan di sela kunjungan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Tapos, Kota Depok belum lama ini. (Foto : Dok BPN)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membuka akses informasi pertanahan seluasnya sampai keberatan sebagai bentuk keterbukaan publik.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menegaskan alur permohonan informasi dibuka lebar di tengah perkembangan teknologi yang menuntut akselerasi cepat.

Meski pun demikian, sambung Indra, ada informasi publik yang dikecualikan. Hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri (Permen) ATR BPN Nomor 32 tahun 2021.

“Penjelasan terkait prosedur sampai hal-hal yang bermuara keberatan maupun sengketa pertanahan,” jelas Indra Gunawan, Rabu, 12 Juli 2024.
Dengan catatan, sambung Indra, pemohon mengikuti prosedur yang ada. Maka bisa dipastikan, pemohon akan menerima jawaban dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.

SekilasBerita

Bupati dan Wabup Syukuran di Desa Tanah Abang HUT ke-39 Panji Saputro, Grebek Syuro dan Syukur-Khafid

Kapolda – Wakapolda Jambi Ikuti Penanaman Jagung Serentak Dipimpin Kapolri

Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarif AS 32 Persen

Ketua DPRD Inhu Terima Buku ‘Reunifikasi Korea’ dari Ketum JMSI

“Meski sudah jelas alur pengaduan, tapi harus terus kita sosialisasikan dengan intens ke publik, jadi bukan lips service” kata dia.

Hal-hal seperti ini penting, sebagai upaya mengedukasi masyarakat dan bentuk keterbukaan publik yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok.

Ditambahkan Indra Gunawan, Kantor Pertanahan Kota Depok khususnya Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam hal informasi pertanahan dan tata ruang.

“Jadi bukan saja meningkatkan transparansi dan akses informasi publik, tapi memudahkan masyarakat jika ada problem dalam bidang pertanahan,” papar Indra.

Lalu bagaimana publik mengikuti proses dan prosedur yang benar. Berikuti ini alur permohonan informasi:

1. Registrasi:

Kunjungi website resmi PPID laman resmi https://ppid.atrbpn.go.id dan lakukan registrasi melalui menu ‘Ajukan Permohonan’.

2. Verifikasi Akun:

Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.

3. Login:
Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu ‘Ajukan Permohonan’ pada website PPID.

4. Ajukan Informasi:
Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru.

Tombol warna biru ‘Ajukan Informasi’ dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.

5. Submit:

Setelah mengisi form, klik tombol ‘Submit’ berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda.

6. Proses PPID:

Permohonan informasi akan diproses oleh admin PPID. Tanggapan atau jawaban dokumen informasi akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja.

Selanjutnya, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.

Sementara, jika pemohon memiliki keberatan terhadap informasi maka ada prosedur pengajuan keberatan.
Bagaimana caranya dengan pengajuan keberatan. Berikut caranya:

1. Unduh Formulir:

Akses formulir pengajuan keberatan di https://bit.ly/formulirKeberatan dan kirimkan melalui website: ppid.atrbpn.go.id atau email ke surat@atrbpn.go.id

2. Tanggapan PPID:

PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

Penyelesaian Sengketa:

Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban maka bisa ajukan kembali.

BPN Kota Depok menyarankan kepada pemohon dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa.

Jalurnya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.

Indra Gunawan menyebut bahwa BPN Kota Depok mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan layanan informasi.

“Telah layanan pengaduan demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan,” kata Indra Gunawan. (ful/ign)

Previous Post

Yamaha NMax Turbo, Maxi Generasi Ketiga yang Dinanti-nanti Warga Jambi

Next Post

Yamaha NMax Turbo Juga Diluncurkan dengan Menyapa Pengunjung Hari Pertama Pekan Raya Jakarta 2024

Next Post
Pengenalan Yamaha NMax Turbo di hadapan pengunjung hari pertama PRJ 2024. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Yamaha NMax Turbo Juga Diluncurkan dengan Menyapa Pengunjung Hari Pertama Pekan Raya Jakarta 2024

Nilai Kejujuran Wujudkan Keluarga Berintegritas Anti Korupsi. (Foto : ist)

Wagub Sani: Nilai Kejujuran Wujudkan Keluarga Berintegritas Anti Korupsi

Penerbitan Dokumen Persetujuan Substansi RDTR Capai 51,89%. (Foto : ist)

Laporkan Kinerja Tahun 2024 ke Komisi II DPR RI, Menteri AHY: Penerbitan Dokumen Persetujuan Substansi RDTR Capai 51,89%

Beri Rasa Aman, Tim Serigala Kota Patroli Sambang Pemukiman Warga Kota Jambi. (Foto : ist)

Beri Rasa Aman, Tim Serigala Kota Patroli Sambang Pemukiman Warga Kota Jambi

Sri Purwaningsih didampingi A Ridwan dan Letkol Muslim mengecek hewan kurban. (Foto : ist)

Selain Cek Hewan Kurban, Pj Wali Kota Jambi : Harga Pangan Terkendali

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

September 2025
MSSRKJS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM