SINARJAMBI.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi bersama pemerintah Provinsi Jambi menginisiasi rapat pembahasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil (DBH) sawit di Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung di Yello Hotel Jambi, Rabu (15/11/2023) yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel, Bambang Utama dan sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.
Selain itu ada juga pemateri Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, BPKPD Provinsi Jambi dan Bappeda Provinsi Jambi. Adapun peserta dalam rapat tersebut berasal dari Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, Kepala Cabang BPJS Jambi, Muara Bungo dan jajaran Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan di Jambi.
Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel, Bambang Utama dalam penyampaian materinya menyebutkan, penting adanya perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan melalui pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit, apalagi hal itu ada regulasinya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 91 Tahun 2023. Peraturan tersebut berbunyi bahwa perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar program jaminan sosial sebesar 20% dari DBH.
“Dengan adanya regulasi tersebut pekerja perkebunan sawit bisa terlindungi jaminan sosial, sedikitnya pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau sebesar Rp 16.800,” jelasnya.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan manfaat apabila resiko kerja, berupa perlindungan di perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 upah yang dilaporkan, bantuan beasiswa bagi 2 anak maksimal senilai Rp 174 juta dan jaminan kembali bekerja.
Dari brosur yang dibagikan humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Rabu (15/11/2023) dijelaskan terkait jaminan kembali bekerja ini merupakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Adapun kriteria peserta yang mendapatkan manfaat JKP ini adalah :
a. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1).
Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:
1) Mengundurkan diri
2) Cacat total tetap
3) Pensiun sesuai jangka waktu kontrak kerjanya. 4) Meninggal dunia. 5) PKWT yang masa kerjanya berakhir.
b. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
c. Peserta berkeinginan bekerja kembali.
Hak JKP akan hilang jika tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK, telah mendapatkan pekerjaan dan meninggal dunia.
Sementara, manfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi resiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp 42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan.
Apabila 20% anggaran untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan kementerian keuangan dialokasikan penuh untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, maka sebanyak 183.675 tenaga kerja di sektor perkebunan sawi di Provinsi Jambi bisa ter-cover. Dan apabila terjadi resiko kerja maka akan dapat memutuskan kemiskinan ekstrim di Provinsi Jambi. (*)
Discussion about this post