SINARJAMBI.COM – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar sindikat pemodal aktifitas penambangan emas ilegal di Singkut, kabupaten Sarolangun.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita berupa 6 emas batangan dengan berat masing-masing setengah kilogram dan uang tunai Rp 1,6 miliar.
Dikatakan direktur reserse kriminal khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, pengungkapan diawali ditangkapnya dua pelaku inisial I dan M di Singkut Kabupaten Sarolangun tanggal 26 November 2021.
Dari kedua orang ini, Polda Jambi menangkap D di Sarolangun sebagai penampung emas ilegal.
“Kemudian dari D kita kembangkan lagi ke arah Bengkulu yaitu (tersangka) H. Kemudian ke arah Jakarta itu ada (tersangka) I dan juga yang di Sumatera Barat berinisial A.”
“Dari seluruh tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari penampungan, pengolahan dan juga pengangkutan.”
“Dan juga ada salah satu oknum Polri inisial Bripka M dari Polda Bengkulu yang kita amankan yang berperan sebagai pengawal pada saat dilakukannya pengangkutan,” ujar Sigit Dany Setiyono.
Dari pengakuan oknum polisi M, dirinya mendapatkan upah Rp 2 juta untuk sekali pengawalan.
Dalam aksi transaksi penjualan, tambah Sigit Dany Setiyono sindikat ini cukup sulit dideteksi. Pasalnya, mereka melakukan dengan sangat tertutup.
“namun berkat kerjasama dari masyarakat dan laporan dari masyarakat kita berhasil mengungkap jaringan ini satu demi satu.”
“Baik karena tertangkap tangan karena didapati dari nya barang bukti, maupun karena transaksi keuangan,” ujar Sigit Dany Setiyono.
Para tersangka dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (Rolan)
Discussion about this post