HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BNN Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara

Kamis, 24 Agustus 2023
in RAGAM
A A
BNN Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara. (Foto : ist)

BNN Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali menggelar pemusnahan ladang ganja di Provinsi Aceh, Senin (21/8). Pemusnahan yang dipimpin oleh Plt. Direktur Narkotika, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo dilakukan di ladang ganja seluas 1,2 Hektar yang ditemukan pada ketinggian 119 MDPL, di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Ladang ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan hasil temuan yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, sebanyak 11.000 pohon dengan ketinggian berkisar antara 20 hingga 250 cm berhasil dimusnahkan.

Tanaman ganja dengan berat mencapai 5 ton dan jarak kerapatan antar tanaman berkisar antara 50 hingga 100 cm tersebut dimusnahkan oleh 122 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN pusat, BNNK Lhokseumawe, unsur Polri dan TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian.

Pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

SekilasBerita

Kepala BNN RI: Kemiskinan Bukan Alasan Jadi Bagian Sindikat Kejahatan Narkoba

Wakapolri Terima Kunker Wakil Kepala Kepolisian Papua Nugini

Imigrasi Sumut Harus Semakin Responsif

Berikan Kuliah Umum, Kepala BNN RI Buka Wawasan Mahasiswa UNRI Terkait Narkoba

Previous Post

Polresta Jambi Deklarasikan Kelurahan Rawasari Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Next Post

Gubernur Al Haris : MTQ Membumikan Ajaran Al-Qur’an dan Menegakkan Syi’ar Islam

Next Post
MTQ Membumikan Ajaran Al-Qur’an dan Menegakkan Syi’ar Islam. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris : MTQ Membumikan Ajaran Al-Qur’an dan Menegakkan Syi’ar Islam

Yamaha Fazzio Hybrid Connected Jadi Pilihan Pertama Milenial Jambi

Menteri ATR/Kepala BPN akan Serahkan Sertipikat Tanah di Provinsi Jambi. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Menteri ATR/Kepala BPN akan Serahkan Sertipikat Tanah di Provinsi Jambi

Kampung Bebas Narkoba di 32 RT Rawasari. (Foto : ist)

Kampung Bebas Narkoba di 32 RT Rawasari, Kompol Johan Chrsty : Komitmen Bersama Berantas Narkoba

Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional. (Foto : ist)

Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM