SINARJAMBI.COM – Terkait Pendaftaran PPPK Merangin tahun 2024 Tahap II Kembali di perpanjang sampai tangal 07 Januari 2025 Sesuai dengan surat edaran dari badan kepegawaian negara Nasional atau BKN di tanda tangani oleh Plt BKN.
Hal ini terlihat dalam Salinan Surat edaran dari BKN yang di sampaikan kepada BKPSDMD Merangin tentang perihal perpanjangan Masa Pendaftaran PPPK tahun 2024 tahap II.
Tentu dengan adanya jadwal surat edaran dari BKN awak media mencoba konfirmasi lebih detail mengenai hal ini kepada Kasubid Perencanaan dan Informasi, Hendi.
“Sesuai surat dari BKN, nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024, tanggal 30 Desember 2024 pendaftaran tahap II untuk PPPK diperpanjang sampai dengan tanggal 7 Januari 2024,” jelas Hendi selaku Sub Bidang Perencanaan dan Kepegawaian saat dibincangi di ruang kerjanya bersama awak media, Kamis (2/1/2025).
“Ya benar Pendaftaran PPPK tahun 2024 di Perpanjang Kembali ,jadi bagi rekan rekan semua Masih ada waktu lah untuk Mendaftar PPPK Tahap II,” ungkap Hendi.
Sebagaimana menjelaskan Hendi informasi lengkap bisa di lihat atau bukak saja link nya bagi calon pendaftar PPPK mengakses langsung melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
Selain itu Pendaftaran PPPK tahap II dibuka bagi pelamar tenaga non-ASN dengan kriteria tertentu sebagai berikut :
- Tenaga non-ASN yang sudah masuk didatabase, tetapi tidak ikut pendaftar pada pendaftaran tahap I.
- Tenaga non-ASN yang tidak terdata di database yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus
- Tenaga BLUD yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus
- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) pra jabatan untuk pelamar formasi guru di instansi daerah
5.Tenaga Non ASN Kebersihan, Sopir dan Penjaga Kantor. - Tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I dan terdata didata base BKN
- Tenaga non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS terdata didata base
(Yendri)
Discussion about this post