SINARJAMBI.COM – Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI menerima banyak keluhan terkait pemberian biaya Visa on Arrival di Batam, Kepulauan Riau, biaya tersebut dianggap memberatkan bagi wisatawan mancanegara yang akan berwisata ke Batam kemudian ke Singapura dan kembali lagi ke Batam.
“Ketika mereka (wisatawan mancanegara) mendarat ke Batam mereka kena biaya Visa on Arrival hingga sekian rupiah, kemudian mereka iningin jalan ke Singapura mereka kena lagi Visa on Arrival dan kembali lagi ke Batam karena meerkat stay di Batam kena lagi Visa on Arrival, ini harus ditanggapi serius oleh Kementerian terkait,” ungkap Djohar Arifin Husin, di Kota Batam, Jumat (23/9/2022).
“Kita dari Komisi X tentu akan menginventarisir ini untuk dibicarakan lebih lanjut, kita akan bicarakan dengan lintas kementerian. Ini harus segera diselesaikan dan tidak berlarust-larut, kita ingin wisatawan datang ke Indonesia, khususnya Batam tapi jangan sampai disekat dengan peraturan-peraturan yang memberatkan,” ungkapnya dikutip dari laman DPR RI, Senin (26/9/2022).
Lebih lanjut, Djohar sampaikan dimasa pemulihan pasca terpuruk akibat pandemic Covid-19 ini, sektor pariwisata ini harus mendapat dukungan penuh dari semua pihak. “Kasihan hotel-hotel kita yang kosong, masyarakat yang berjualan juga ditempat-tempat wisata tentu juga akan terkena dampaknya jika wisatawan sedikit,” ujar Djohar.
“Kita harapkan dengan adanya Undang-Undang Kepariwisataan yang baru nanti akan para pelancong atau wisatawan yang dating ke Indonesia akan jauh lebih nyaman, oleh karena itu kita menyerap masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan RUU Kepariwisataan yang akan dibahas di Komisi X DPR RI,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. (skr/aha)
Discussion about this post