SINARJAMBI.COM – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) pada 29 Agustus 2022 di Jakarta. Untuk lebih memperluas pemahaman dan percepatan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) tersebut, Bank Indonesia (BI) menggelar sosialisasi nasional Implementasi KKI secara daring, Senin (14/8/2023) pagi.
Di Jambi, sosialisasi turut diikuti dari BPKAD, Bakeuda serta anggota Forum Wartawan Ekonomi dan Bisnis (Forweb) provinsi Jambi yang bertempat di kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) provinsi Jambi.
Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola BI Pusat, Dicky Kartikoyono mengucapkan terima kasih atas kesediaan seluruh nara sumber.
“Sosialisasi nasional Implementasi KKI ini sebuah awal kita jalan panjang membuat ekosistem keuangan yang bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Salah seorang nara sumber Yani Ludiro selaku Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI menjelaskan peran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu yakni pertama melakukan perjanjian kerjasama, melaksanakan sosialisasi penggunaan dengan stakeholder, monev secara berjenjang dan berkala, melaksanakan koordinasi dengan stakeholder dan terakhir melaksanakan dan mengawal pengaturan dan mekanisme penggunaan UP KKP.
Dirinya juga menjelaskan tujuan penggunaan kartu kredit Pemerintah ini.
“Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi class of fund/idle cost dari penggunaan UP,” jelasnya.
Sementara, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkumham RI, Unan Pribadi mengatakan, percepatan penerbitan dasar hukum kartu kredit Pemerintah Pusat dan Daerah ini karena instruksi presiden untuk mempercepat penerbitan KKP.
“Bahwa untuk tahapan yang pertama di dalam implementasi tersebut perlu diterbitkannya peraturan kepala daerah. Diharapkan, pada akhir tahun 2023 seluruh daerah sudah menggunakan kartu kredit Indonesia,” harap Unan Pribadi.
Nara sumber berikutnya yakni Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan bahwa percepatan ini sesuai arahan presiden RI yakni mempercepat proses digitalisasi untuk peningkatan produk dalam negeri serta produk mikro kecil dan koperasi.
Selain itu, Presiden juga meminta Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah agar pembelian produk-produk tersebut dapat tayang dalam katalog elektronik maupun pada toko daring.
“Presiden juga meminta UMKM harus dilibatkan lebih banyak dalam mengisi rantai pasok produksi TKDN, misalnya di sektor industri, otomotif dan telekomunikasi,” ujar Unan Pribadi mengutip arahan presiden tersebut.
Diketahui bahwa KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.
Selain itu, KKP domestik ini sejalan dengan program pemerintah dalam rangka aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI), khususnya aspek sistem pembayaran dan sebagai bagian dari milestone digitalisasi sistem pembayaran Indonesia sebagaimana tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. (Lan)
Discussion about this post