HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Wako Fasha Keluarkan Surat Edaran Pemakaian Batik Peringati Hari Batik Nasional

Selasa, 27 September 2022
in KOTA JAMBI
A A
Surat edaran Walikota Jambi. (Foto : screenshot SE walikota Jambi)

Surat edaran Walikota Jambi. (Foto : screenshot SE walikota Jambi)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Mulai besok tanggal 28 sampai 30 September 2022, seluruh pejabat, ASN sampai pegawai honorer lingkup Pemkot Jambi diminta menggunakan pakaian batik.

Itu sesuai surat edaran Wali Kota Jambi Nomor : ORG.03/1776/Organisasi/2022 tentang penggunaan pakaian batik dalam rangka hari batik nasional di lingkungan pemerintah kota Jambi tahun 2022.

Dalam petikan surat edaran Walikota Jambi yang dibagikan Kadis Kominfo kota Jambi, Abu Bakar kepada sinarjambi.com, Selasa (27/9/2022) malam dijelaskan hal itu sehubungan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional dan menindaklanjuti surat Gubernur Jambi Nomor S-500/177/SETDAPRKM.1.2/IX/2022 tanggal 23 September 2022 perihal Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2022 di Provinsi Jambi.

Surat edaran di atas juga sejalan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Jambi nomor 16 tahun 2022 tentang pemakaian batik khas daerah kota Jambi.

SekilasBerita

Daya Beli Terjaga, Inflasi Terkendali: Hasil Nyata Gerakan Pangan Murah Polresta di Kota Jambi

Polda Jambi Luncurkan Gerakan Pangan Murah

AGMF 2025 : Wali Kota Jambi Perkuat Jejaring Global untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan

Hesti Haris dan IAD Wilayah Jambi Tanda Tangani Kerja Sama Program Parenting Class

Dalam petikan Perwal dijelaskan pengaturan pemanfaatan batik khas daerah Kota Jambi dimaksudkan guna memiliki identitas daerah kota Jambi dan pelestarian nilai budaya yang menggambarkan keberadaan serta kebanggan daerah Kota Jambi.

“Pemanfaatan motif batik khas daerah Kota Jambi bertujuan untuk meningkatkan dan memperkenalkan potensi budaya daerah,” demikian petikan Perwal pada pasal 2.

Dikeluarkannya Perwal menimbang bahwa dalam rangka menjaga dan melestarikan budaya, mewujudkan kebanggan bersama terhadap produk lokal khususnya batik, menumbuhkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, memberikan ciri khas daerah, memberikan motivasi dan kebanggaan bagi masyarakat serta pemanfaatan motif batik khas daerah sesuai dengan nilai-nilai budaya Kota Jambi.

Pada Bab III pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa batik khas daerah Kota Jambi digunakan sebagai pakaian pada hari tertentu oleh seluruh masyarakat Kota Jambi, termasuk instansi vertikal di wilayah Rota Jambi meliputi :
a. Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Jambi;
b. Lembaga pendidikan di lingkungan Kota Jambi;
c. Organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kota Jambi;
d. BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta di lingkungan Kota Jambi; dan
e. Instansi vertikal di wilayah Kota Jambi. (Lan)

Previous Post

Al Haris Harap Samsat Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Next Post

Tim Sepak Bola Pantai Indonesia Siap Berlaga di AFF Beach Soccer Championship 2022

Next Post
Tim Sepak Bola Pantai Indonesia Siap Berlaga di AFF Beach Soccer Championship 2022. (Foto : PSSI)

Tim Sepak Bola Pantai Indonesia Siap Berlaga di AFF Beach Soccer Championship 2022

Al Haris Dorong IKAPTK Mengabdi Di Desa dan Kecamatan. (Foto : Diskominfo provinsi Jambi)

Al Haris Dorong IKAPTK Mengabdi Di Desa dan Kecamatan

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santhyabudi. (Foto : Humas Polri)

Persiapan Pengamanan G20 di Bali, Kakorlantas Imbau Hal Ini ke Masyarakat

Wajib Dipahami Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Gaungkan PTSL. (Foto : ATR/BPN)

Wajib Dipahami Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Gaungkan PTSL

Wakil Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM menutup STQ Kecamatan Danau Teluk, Masjid Nurussaadah RT.02 Kel.Tanjung Raden.
(Foto : Istimewa)

Hadiri Penutupan STQ Kecamatan Danau Teluk, Wawako Maulana: Mari Pedomani Nilai dalam Al-Quran

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Agustus 2025
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM