SINARJAMBI.COM – Mulai besok tanggal 28 sampai 30 September 2022, seluruh pejabat, ASN sampai pegawai honorer lingkup Pemkot Jambi diminta menggunakan pakaian batik.
Itu sesuai surat edaran Wali Kota Jambi Nomor : ORG.03/1776/Organisasi/2022 tentang penggunaan pakaian batik dalam rangka hari batik nasional di lingkungan pemerintah kota Jambi tahun 2022.
Dalam petikan surat edaran Walikota Jambi yang dibagikan Kadis Kominfo kota Jambi, Abu Bakar kepada sinarjambi.com, Selasa (27/9/2022) malam dijelaskan hal itu sehubungan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional dan menindaklanjuti surat Gubernur Jambi Nomor S-500/177/SETDAPRKM.1.2/IX/2022 tanggal 23 September 2022 perihal Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2022 di Provinsi Jambi.
Surat edaran di atas juga sejalan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Jambi nomor 16 tahun 2022 tentang pemakaian batik khas daerah kota Jambi.
Dalam petikan Perwal dijelaskan pengaturan pemanfaatan batik khas daerah Kota Jambi dimaksudkan guna memiliki identitas daerah kota Jambi dan pelestarian nilai budaya yang menggambarkan keberadaan serta kebanggan daerah Kota Jambi.
“Pemanfaatan motif batik khas daerah Kota Jambi bertujuan untuk meningkatkan dan memperkenalkan potensi budaya daerah,” demikian petikan Perwal pada pasal 2.
Dikeluarkannya Perwal menimbang bahwa dalam rangka menjaga dan melestarikan budaya, mewujudkan kebanggan bersama terhadap produk lokal khususnya batik, menumbuhkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, memberikan ciri khas daerah, memberikan motivasi dan kebanggaan bagi masyarakat serta pemanfaatan motif batik khas daerah sesuai dengan nilai-nilai budaya Kota Jambi.
Pada Bab III pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa batik khas daerah Kota Jambi digunakan sebagai pakaian pada hari tertentu oleh seluruh masyarakat Kota Jambi, termasuk instansi vertikal di wilayah Rota Jambi meliputi :
a. Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Jambi;
b. Lembaga pendidikan di lingkungan Kota Jambi;
c. Organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kota Jambi;
d. BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta di lingkungan Kota Jambi; dan
e. Instansi vertikal di wilayah Kota Jambi. (Lan)
Discussion about this post