SINARJAMBI.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung memaksimalkan semua lini untuk menghimpun dana umat. Tak terkecuali di kalangan penyebar informasi yakni jurnalis dan penggiat media sosial (medsos).
Dikatakan Qomarun Nizar selaku Wakil Ketua Bidang Pendistribusian Baznas Lampung, peran penyebar informasi punya peran penting memberikan pemahaman pentingnya berzakat lewat Baznas.
Sehingga, semakin banyak umat yang mau menyalurkan zakatnya ke Baznas setelah mendapat informasi yang baik dan terverifikasi.
Melalui dana umat yang dikelola dan didistribusikan Baznas, tambah Qomarun Nizar, masyarakat yang berhak menerima yakni Mustahik.
Dalam Islam, ada delapan golongan yang termasuk dalam kategori mustahik yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.
“Pengelolaan landasan syariah Baznas yaitu berdasarkan prinsip syariah yang kuat melalui sumber hukum dalam Al Qur’an pada surat At Taubah ayat 103.”
“Operasionalnya berpedoman pada fatwa DSN-MUI, memasukan kepatuhan syariah yakni amanah, transparan, akuntabel dan profesional,” ujarnya saat mengisi materi Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah bagi jurnalis dan konten kreator wilayah Sumatera 2025, di Swiss-Belhotel Lampung, Sabtu (21/6/2025) pagi.
Qomarun Nizar juga memaparkan pentingnya konteks dan urgensi digitalisasi zakat, infak dan sedekah (ZIS). Dirinya meminta juga pengguna medsos agar bijak.
“Ayo, Kita ketika menggunakan media sosial menjadi ibadah sosial bagi kita,” ajaknya.
Sesi kedua ToT ini diakhiri dengan tanya jawab. Peserta banyak menggali peran Basnaz dan isu-isu menarik yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.
Acara masih dalam rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) wilayah Sumatera 2025 yang digelar Bank Indonesia. (Rolan)
Discussion about this post