SINARJAMBI.COM – Bapemperda DPRD kota Jambi mengundang 32 organisasi perangkat daerah (OPD) kota Jambi, guna rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan edaran Walikota Jambi Nomor HK 05/458/2021 tanggal 23 April 2020 tentang identifikasi Perda/Perkada berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Dimana memerintahkan kepala daerah melalui opt teknik menyusun Perda untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda yang masih berlaku dengan undang-undang cipta kerja.
Dalam paparan Kemas Faried Alfarelly selaku ketua bapemperda DPRD kota Jambi mengatakan, bahwa hasil identifikasi nantinya akan menentukan apakah dilakukan perubahan pencabutan atau pengusulan baru.
Ketua dan anggota bapemperda meminta keseriusan dan komitmen perangkat daerah untuk segera melakukan identifikasi dalam waktu yang tidak lama.
“Diharapkan agar pihak OPD berkomunikasi dengan bagian hukum setda kota Jambi dan dalam waktu satu minggu agar segera melaporkan kepada bapemperda,” ujar Faried.
Dalam kesempatan yang sama Bapemperda yang mempunyai tugas melakukan evaluasi terhadap pembahasan ranperda dan menekankan kepada pengusul Perda yang saat ini pembahasan sedang berjalan untuk lebih proaktif ikut pembahasan. (*/)
Discussion about this post