SINARJAMBI.COM – Bapemperda DPRD kota Jambi melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama BPKAD, BPPRD, bagian hukum Setda kota Jambi dan tim penyusun NA. Rapat dipimpin kedua Bapak Perda sutiyono beserta anggota, (12/1/2023).
RDP membahas ranperda tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Maka terdapat beberapa perubahan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut pemerintah daerah.
Bapemperda DPRD kota Jambi mengharapkan agar OPD terkait terus memantau pembayaran pajak perusahaan-perusahaan yang ada di kota Jambi. (*)
Discussion about this post