SINARJAMBI.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi melakukan kunjungan ke Bank Jambi pada tanggal 15 Februari 2023. Ini sebagai bentuk tindak lanjut kerjasama dan bantuan Bank Jambi dalam hal dukungan kanal bayar untuk mensukseskan pembayaran BKBK sesuai Pergub Jambi No 16 tahun 2022.
Dalam kunjungan ini pihak BPJS Ketenagakerjaan disambut langsung oleh Direktur Utama Bank Jambi, Dr. H. Yunsak El Halcon, SH, M.Si bersama jajarannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul mengatakan, kunjungan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga sebagai upaya untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi Permenko 1 Tahun 2023 tentang kebijakan terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dan usai melakukan koordinasi, Bank Jambi mengaku berkomitmen memberikan perlindungan bagi debitur KUR sesuai Permenko 1 2023 kepada nasabah.
“Bank Jambi berkomitmen untuk setiap KCI dan KCP agar segera merapat kepada setiap BPD (PIC KUR Bank Jambi) masing-masing kabupaten untuk menindaklanjuti perihal perlindungan BPJS TK bagi debitur KUR,” ujarnya usai melakukan kunjungan ke Bank Jambi.
disepakati juga bahwa iuran pertama untuk perlindungan kepada debitur adalah selama 12 bulan. Dan bagi yang ingin mengetahui perkembangan KUR dari Bank Jambi, calon nasabah dan dapat mengupdate pada link update KUR paling lambat jam 5 setiap harinya. (kar)
Discussion about this post