SINARJAMBI.COM – PSU Pilgub Jambi, salah satunya dilaksanakan di TPS Koto Baru, Kota Sungai Penuh. Muhammad Halik Alnemeri SH, tim advokasi Al Haris-Abdullah Sani mengingatkan publik agar melihat lagi kasus penggelembungan suara paslon CE-Ratu di kecamatan itu.
Kepada media, Kamis (4/1/2021), Bang Alex -sapaan akrab M Halik Alnemeri- menjelaskan, pada Pilgub Desember 2020 lalu, kasus penggelembungan suara CE-Ratu ini terbukti pada pleno KPU di tingkat Kota Sungai Penuh.
Lebih kurang 2 ribu suara paslon 02 FU-Syafril, tiba-tiba ditambahkan ke suara paslon 01 CE-Ratu. Pada pleno KPU Kota Sungai Penuh, saat formulir C1 dari sekitar 20 TPS dibuka kembali, aksi kecurangan penggelembungan suara itu terbukti. Perolehan suara dari TPS dengan rekap PPK berbeda.
Suara 02 ditambahkan oleh oknum PPK Kota Sungai Penuh ke paslon 01. Akibatnya, baik 02 maupun 03 Haris-Sani, mengalami kerugian akibat kecurangan itu.
“Tim advokasi termasuk saya yang ikut langsung mendampingi kasus kecurangan penggelembungan suara di Sungai Penuh. PPK terbukti menggelembungkan suara ke 01. Ini kesalahan fatal, mestinya pelaku dipidana,” beber Bang Alex.
Baca selengkapnya dari sumber langsung : Gegeronline.com
Discussion about this post