HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Al Haris : PIN Tolak Gratifikasi Upaya Pemprov Berantas Korupsi

Selasa, 26 Juli 2022
in KOTA JAMBI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menyatakan, pin tolak gratifikasi merupakan langkah nyata dan salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi Jambi dalam berkomitmen untuk memerangi korupsi. Hal tersebut dinyatakan Al Haris saat menjadi Inspektur Upacara Kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (25/07/2022).

“Saya sengaja meminta kepada Inspektur Provinsi Jambi untuk membuat pin tolak gratifikasi sebagai bentuk langkah nyata dan rencana aksi dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk penanganan korupsi. Saya menginginkan dalam setiap diri ASN Pemerintah Provinsi Jambi tertanam semangat anti korupsi untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih,” ujar Al Haris.

“Kita mulai dari diri sendiri untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dimana ASN merupakan salah satu agen perubahan bagi masyarakat. Semangat anti korupsi ini juga harus kita tanamkan pada sekolah sekolah, sehingga jiwa generasi muda kita juga tertanam semangat anti korupsi yang nantinya Pemerintah akan membuatkan modul untuk sekolah sekolah yang ada di Provinsi Jambi,” tambah Al Haris.

Al Haris menyampaikan, dasar hukum penyematan Pin Tolak Gratifikasi ini adalah Peraturan Gubernur Jambi Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 557/Kep.Gub/ITPROV-6/2022 Tanggal 1 Juli 2022 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gatifikasi Provinsi Jambi, serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 685/SE/ITPROV-VI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Penggunaan Pin Tolak Gratifikasi.

SekilasBerita

Aklamasi! Maskun Sopwan Pimpin JMSI Jambi Periode 2025–2030

Musda II JMSI Jambi Dibuka, Perkuat Konsolidasi dan Regenerasi Organisasi Pers di Daerah

LDII Kota Jambi Miliki Nahkoda Baru, H. Sukarno Dilantik di Hadapan Walikota Maulana

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Al Haris berpesan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk bekerja sungguh sungguh dengan hati yang penuh keikhlasan, dan bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jambi.

“Kita mulai dari hal yang terkecil pada diri sendiri yaitu terkait atribut kelengkapan keseharian yang wajib dipakai sesuai aturan berlaku, sesuai dengan pakaian ASN yang lengkap dan benar sehingga terlihat rapi dan sopan dalam melayani masyarakat,” pesan Al Haris.

Lebih lanjut, Al Haris juga mengingatkan kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi terutama para pejabat untuk bekerja secara maksimal karena saat ini telah memasuki akhir bulan Juli 2022 dan sebentar lagi memasuki awal Agustus 2022.

“Awal bulan Agustus 2022 kita harus sudah menyiapkan rencana pada APBD perubahan 2022 sambil mengevaluasi semua pelaksanaan kegiatan APBD 2022 murni, apakah sudah berlangsung dengan baik, apakah serapan anggaran sudah tercapai sesuai dengan prosudur dan ketentuannya,” pesan Al Haris.

Al Haris mengungkapkan, kedepannya Pemerintah Provinsi Jambi akan menghadapi banyak even-even penting, salah satunya adalah peringatan Tahun Baru Hijriah dan peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022, dimana even even ini memerlukan kebersamaan dalam penyelenggaraannya.

“Kita harus kompak, saling bersinergi sehingga Pemrintah Provinsi Jambi menghasilkan kinerja yang maksimal dan baik untuk kepentingan masyarakat Provinsi Jambi,” ungkap Al Haris.

Pada kesempatan tersebut Al Haris menyematkan secara simbolis Pin Tolak Gratifikasi kepada Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. (Adv/Lan)

Previous Post

Gemakan War on Drugs, BNN RI Gelar Bali International Choir Festival

Next Post

PTSL sebagai Upaya Atasi Kendala pada Proses Sertipikasi Tanah

Next Post

PTSL sebagai Upaya Atasi Kendala pada Proses Sertipikasi Tanah

Al Haris Harap DPD PAI Kembangkan Potensi Anggrek Jambi

Maju Bersama Gerindra, H. Afrizal H.S akan Jadi Magnet Elektoral Pemilu 2024

Pesan Maulana Pada Sarjana Kesehatan Unja : Persiapkan untuk Mengabdi Pada Masyarakat

Penyediaan Tanah Wujudkan Peningkatan Ekonomi Berkelanjutan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM