SINRJAMBI.COM – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengucapkan selamat atas penetapan dan pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta berharap kepemimpinan baru ini dapat semakin memperkuat sektor jasa keuangan nasional. AFTECH melihat ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat arah kebijakan dan pengawasan industri fintech ke depan.
Sebagai asosiasi yang berperan dalam ekosistem fintech yang diatur oleh kerangka regulasi OJK, AFTECH memandang peran regulator sangat krusial dalam menjaga keseimbangan antara inovasi dan penguatan governance di tengah pertumbuhan industri yang pesat.
Hingga saat ini, volume transaksi pembayaran digital mencapai 4,67 miliar transaksi atau tumbuh 40,35% secara tahunan (yoy) per Februari 2026.
OJK juga memproyeksikan pembiayaan industri fintech peer to peer (P2P) lending dapat terus tumbuh positif pada 2026. Adopsi aset digital pun kian meluas dan inklusif.
Nilai transaksi aset kripto Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun di sepanjang 2025, dengan jumlah investor kripto telah mencapai 20,19 juta orang. Hal ini mencerminkan semakin besarnya peran fintech dalam sistem keuangan nasional.
“Kami melihat formasi baru Dewan Komisioner OJK akan sangat menentukan arah penguatan tata kelola industri sekaligus mendorong pengembangan ekosistem yang lebih terintegrasi antara sektor digital dan sektor riil,” ujar Firlie Ganinduto selaku
Sekretaris Jenderal AFTECH.
Dengan skala industri yang terus berkembang, sinergi antara regulator dan asosiasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pertumbuhan yang sehat.
AFTECH juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dengan OJK, khususnya dalam mendorong penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta akselerasi inovasi yang berdampak langsung pada inklusi keuangan. (*)




Discussion about this post