SINARJAMBI.COM – Ledakan besar terjadi di sumur minyak ilegal di desa Bungku, Bajubang, Batanghari tanggal 18 September 2021 lalu. Akibatnya, lahan di sekitar sumur minyak ilegal turut terbakar hebat seluas 2 hektar.
Setelah diselidiki pihak Ditreskrimsus Polda Jambi, ternyata ada keterlibatan oknum polisi inisial DR. Tak tanggung-tanggung, DR ternyata pemodal sumur minyak ilegal tersebut.
“Bahwa pihak-pihak terkait yang diduga bertanggung jawab, Kita amankan yaitu ada 1 oknum anggota Polri berinisial DR yang saat ini sudah berhasil diamankan dan akan di lakukan proses hukum.”
“Selanjutnya juga ada 1 korban yang diduga juga melakukan kegiatan illegal drilling di lokasi sebagai korban kebakaran dengan kondisi 80% luka bakar.”
“Saat ini sudah berhasil diamankan dirawat di rumah sakit Bhayangkara dengan pengawasan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Senin (20/9/2021).
DR dihadirkan di hadapan wartawan. Dalam aksinya, kata Sigit Dany Setiyono, DR bekerjasama dengan warga dusun Kunangan berinisial UJ yang mengetahui kondisi di lapangan.
Polda Jambi akan mengembangkan kasus ini. Sigit Dany Setiyono berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga dan pelaku lain untuk menghentikan kegiatan ilegal berbahaya ini.
“Kita akan berupaya untuk melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan mengungkap kejadian ini dan juga berupaya untuk dapat mungkin menjadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan kegiatan illegal drilling.”
“Kita ketahui bahwa dampak yang sangat besar pada saat kejadian, api itu merambat melalui sungai-sungai yang berada disekitarnya karena terbawa air yang ada di sungai tersebut. Sangat berbahaya. Begitu juga dengan reaksi gas yang keluar dari titik tersebut.”
“Kemungkinan akan diterapkan kepada pelaku adalah pasal 98 undang-undang penanggulangan perusakan hutan yaitu setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman 15 tahun (penjara),” pungkas Sigit Dany Setiyono.
Diketahui, ledakan sumur minyak ilegal di desa Bungku, Bajubang, Batanghari juga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang cukup luas yakni 2 hektar. (Rolan)







Discussion about this post