SINARJAMBI.COM – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijual ke sebuah tempat karaoke di Kota Tegal.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani dalam siaran pers di Semarang, Rabu (8/9), mengatakan, tiga pelaku diamankan dalam pengungkapan tindak pidana perdagangan anak tersebut.
Direskrimum Polda Jateng menjelaskan pengungkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan anak di bawah umur yang bekerja di sebuah tempat karaoke berlokasi di kompleks Pasar Beras Mintaragam, Kota Tegal.
“Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tiga anak berusia 14 dan 17 tahun yang dipekerjakan di tempat karaoke itu,” jelasnya.
Ketiga anak tersebut berasal dari Jawa Barat.Tiga pegawai tempat karaoke, lanjut dia, ikut ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ketiga pegawai tersebut masing-masing berinisial ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kota Bandung.
Para tersangka berperan mencari korban yang akan dijual di tempat karaoke tersebut. Bersama para tersangka diamankan bukti tagihan ruangan dan “booking order” untuk ketiga korban.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
Discussion about this post