SINARJAMBI.COM – Beragam cara dilakukan para pengedar narkoba dalam menjalankan aksi kejahatannya. Salah satu cara yang tak biasa dilakukan para pengedar yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi ini.
Sepeda motor yang digunakan pengedar ini diberi label ‘polisi’ dan ‘patroli’. Bahkan, plat nomor dinas polisi pun dipasang untuk menambah lengkap tampilan. Namun, tipu daya pengedar ini berhasil diendus polisi.
Mereka yakni RH (48) warga Mendalo Laut sebagai pengedar dan RA (28) warga Sungai Duren berperan sebagai perantara. Keduanya ditangkap di desa Mendalo Laut, Jaluko, Jumat (20/8/2021).
“Khusus untuk yang tersangka RH dengan RA menggunakan sepeda motor untuk memudahkan mengelabui menggunakan sepeda motor yang menyerupai motor dinas Polri.”
“Itu dengan maksud dan tujuan untuk mempermudah dalam hal menyerahkan dan mengambil barang shabu tersebut dari pembelinya. Dan mengelabui petugas dalam hal upaya penangkapan,” ujar Wadirresnarkoba AKBP Zulkarnain Harahap saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Senin (30/8/2021).

Tak hanya itu, pelaku juga melengkapi diri dengan satu pucuk senjata api rakitan model revolver beserta 6 buah amunisi.
“Dan juga memiliki senjata api untuk memudahkan dari upaya penangkapan atau dengan kata lain untuk menakut-nakuti (polisi),” jelasnya.
Polisi menjerat pelaku RH dan RA dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) junto 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (Lan)







Discussion about this post