HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Gubernur Jambi : Pelayanan Satu Pintu Lindungi Pernikahan Masyarakat dan Tanah Wakaf

Kamis, 19 Agustus 2021
in KOTA JAMBI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Memberikan keabsahan pencatatan sipil perkawinan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah masjid, panti asuhan, rumah jompo, menjadi tujuan utama Penandatangan Nota Kesepakatan antara Gubernur Jambi bersama Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Kanwil Badan Pertanahan Negara Provinsi Jambi, PT.Pos Indonesia Jambi yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (19/8/21).

“Sudah waktunya memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat, tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang baik,” ungkap Gubernur Jambi.

Gubernur Jambi H.Al Haris menjelaskan pelayanan publik bukan hanya bicara hari akan tetapi berhitung menit dengan tidak memperpanjang proses dan tidak berbelit-belit,”Kita jangan kaku dalam pelayanan publik tapi hasil yang cepat berkualitas manfaat,” lanjut Al Haris.

Lebih jelas Gubernur Jambi Al Haris menerangkan Akta Nikah, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, merupakan hal yang sangat penting mengingat dokumen resmi kependudukan menjadi persyaratan kepengurusan administrasi, melindungi masyarakat secara pasti untuk mengetahui status seseorang sebelum melangsungkan pernikahan dengan adanya integrasi data dokumen nikah dan pencatatan sipil seperti KK/KTP mencegah terjadinya pernikahan yang tidak sah secara hukum negara,”Melalui media sosial orang dapat berkenalan dan menikah sementara statusnya masih suami istri (bukan lajang/duda/janda),” kata Gubernur Jambi.

SekilasBerita

Temui Masyarakat Danau Sipin, Kapolda Tegaskan Polisi Bersama Masyarakat

Mutasi Polri, Sejumlah PJU Polda Jambi dan Kapolres Jajaran Berganti

Nyalakan Tungku Harapan Perajin, Hesti Haris Gandeng PetroChina Kembangkan Batik

Gubernur Al Haris Dorong APERSI Jambi Perluas Akses Hunian Layak dan Terjangkau bagi Masyarakat

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi
Dr.Drs.H.Pelmizar,MHI, menerangkan banyak masyarakat yang tinggal di pedesaan telah melaksanakan perkawinan namun tidak memiliki surat nikah dan tidak punya identitas perkawinan hal tesebut akan menimbulkan berbagai macam persoalan terhadap diri mereka maupun terhadap anak keturunan pada masa mendatang,”Status anak mereka menjadi tidak jelas, tidak bisa dimasukkan dalam Kartu Keluarga, tidak punya KTP apabila terjadi persoalan kewarisan mereka tidak akan mendapatkan harta waris, perwalian nasab juga tidak bisa karena tidak ada bukti pernikahan apalagi dalam penentuan harta gono-gini,” ujar Ketua PTA Jambi.

Mengatasi persoalan sosial tersebut Pengadilan Tinggi Agama Jambi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi bersepakat untuk mengatasi masalah tersebut Pengadilan Agama bertugas mengeluarkan putusan Isbat Nikah, Kantor Urusan Agama bertugas mengeluarkan Buku Nikah atau Akta Nikah sedangkan Kantor Pencatatan Sipil bertugas mengeluarkan Kartu Keluarga dan KTP,”Nota kesepakatan ini akan terjadi pelayanan terpadu satu pintu dimana pada saat yang bersamaan ketiga identitas hukum Isbat Nikah, Buku Nikah, KK/KTP dapat kita berikan kepada masyarakat dengan bantuan mempercepat proses pengiriman bagi masyarakat melalui PT.Pos Indonesia,” terang Ketua PTA Jambi.

Terkait bidang perwakafan dan hibah tanah bangunan rumah ibadah masjid, pondok pesantren, panti asuhan, rumah jompo berasal dari tanah wakaf yang belum memiliki bukti kepemilikan mendapat fasilitas SHM melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional,”Biaya nol rupiah untuk itulah kami dari instansi terkait bekerja sama untuk mengatasi persoalan ini Pengadilan Agama keluarkan Isbat Wakaf kemudian Kementerian Agama mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf kemudian BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik kemudian dikirimkan oleh PT.Pos Indonesia,” jelas Ketua PTA Jambi.

Ketua PTA Jambi Dr.Drs.H.Pelmizar,M.H.I, mengucapkan terima kasih pada Gubernur Jambi yang telah memberi perhatian besar melaksanakan perjanjian kerja sama dengan instansi terkait yang menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan rentang kendali yang pendek,”Terima kasih pada Bapak Gubernur Jambi dengan kerja sama ini menjadi langkah solusi penuhi hak masyarakat secara cepat,” tutup Ketua PTA Jambi.

Penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos,M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Dr.Drs.H.Pelmizar,M.H.I
Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi H.Zostafia,S.Ag,M.Pd.I, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Negara Jambi Ir.Dadat Dariatna,M.Si, Kepala Kantor PT. Pos Indonesia Jambi Dias Woro Nugroho Ari S dalam upaya membangun pelayanan prima kepada masyarakat dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. (*)

Previous Post

20 Warga Desa Sungai Baung Terima Bansos dari Kejari Batang Hari

Next Post

Walikota Fasha Tetapkan Pengetatan PPKM Tanggal 23 Agustus 2021

Next Post

Walikota Fasha Tetapkan Pengetatan PPKM Tanggal 23 Agustus 2021

Lapangan Sidayu dan Banyu Urip Hasilkan Tambahan Produksi

Presiden Instruksikan Polri Tak Reaktif Soal Mural 404: Not Found

Kasipers Korem 042/Gapu Ikuti Vicon Bahas Mekanisme Penerimaan Bintara PK TNI AD Tahun 2021

Awali Kunjungan Kerja di Tanjabbar, Wakil Gubernur Jambi Berikan Bantuan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

November 2026
MSSRKJS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Okt    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM