SINARJAMBI.COM – Tim opsnal Polresta Jambi Rang Kayo Hitam dan opsnal Polsek Jelutung menggulung 3 perampok yang menggasak toko aki Puncak Jaya baterai, jalan Gajah Mada Kelurahan Jelutung.
Aksi perampokan dilakukan tanggal 25 Desember 2020 lalu. Ngerinya, pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan senjata api rakitan.
Ketiga orang tersangka tersebut yakni JR (37), IS (33) dan S (28) yang semuanya warga asal Sumatera Selatan (Sumsel). Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas akibat hendak kabur dan melawan saat ditangkap.
Dijelaskan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover, tim gabungan menciduk para pelaku di kos-kosan di belakang SMPN 11 kota Jambi, Minggu (24/1/2021).
“Pelaku berjumlah 3 orang masuk dengan cara merusak pintu ruko, selanjutnya korban keluar dan langsung ditodongkan senpi.”
“Selanjutnya pelaku menyuruh korban diam untuk mengikuti perintahnya dan terjadilah pencurian tersebut.”
“Kerugian yang dialami bernilai Rp 18 juta, itu berupa satu laptop, satu buah jam tangan merk Jordan, satu unit handphone Galaxy Note, 1 pasang anting emas 2 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas,” jelas Dover saat jumpa pers di Mapolresta Jambi, Senin (25/1/2021) siang.
Tiga pelaku saat digiring petugas.
Polisi menyita barang bukti diantaranya satu buah linggis, 8 obeng, HP android, 1 buah alat buka gembok, beberapa ATM dan lainnya.
“Kemudian satu unit motor honda Vario warna hitam dan satu unit Vario warna biru. Ini sebagai sarana angkutan bagi para pelaku. Kemudian disita satu buah senpi rakitan beserta 4 butir amunisi kaliber 9 milimeter.”
“Terhadap para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1, yang mana diancam pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian dengan kekerasan,” jelas Dover didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto, Kasat Reskrim Polresta Jambi dan Kapolsek Jelutung. (Rolan)
Discussion about this post