SINARJAMBI.COM – Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti sabu seberat 9 kilogram berhasil diamankan dari 3 orang pelaku yang disergap tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.
Dijelaskan Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo, pengungkapan kasus berawal dari ditangkapnya tersangka Y (40) warga Riau sebagai kurir yang membawa sabu dari Pekan Baru ke Jambi.
Barang haram tersebut akan diserahkan kepada tersangka B (40) yang merupakan warga Jambi. Tanggal 13 Juli 2021, polisi menggerebek rumah B di Sungai Badar, Batang Asam, Tanjabbar dan berhasil menyita Sabu 1 kg.
“Keduanya berhasil ditangkap, pada saat itu kurir atas nama Y ini menggunakan kendaraan rental. Barang buktinya satu kilogram,” ujar Rachmad Wibowo di Mapolda Jambi, Jumat (30/7/2021) siang.
“Kemudian dilakukan kegiatan monitoring dan surveilans. Akhirnya sepuluh hari kemudian tanggal 23 juli berhasil ditangkap seorang tersangka lainnya atas nama FN inisialnya, dengan menggunakan mobil Nissan Navara dari arah Pekanbaru tujuannya Palembang.”
“Dan ketika dilakukan penangkapan bersangkutan mencoba melarikan diri. Terpaksa dilakukan penembakan terhadap mobil tersebut lebih dari 3 kali tembakan. Tetapi tersangka dalam keadaan selamat tidak terkena peluru,” jelas Kapolda didampingi Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha dan Kabid Humas Kombes Pol Mulia.
Sementara Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, dari tangan pelaku FN diamankan Sabu seberat 8 Kg.

Penangkapan FN, kata Dewa Putu, hasil pengembangan penangkapan Y dan B.
“Jadi ini dua pengungkapan berbeda. Namun, penangkapan FN hasil dari pengembangan yang Kita lakukan dari penangkapan Y dan B,” ujar Dewa Putu saat dihubungi via percakapan WhatsApp, Jumat (30/7/2021) sore.
Kapolda menyempatkan melihat barang bukti mobil Nissan Navara yang digunakan pelaku FN. Tampak ada 4 lobang bekas tembakan di mobil tersebut. (Rolan)







Discussion about this post