SINARJAMBI.COM – Gubernur Jambi Dr. H. Al. Haris S.Sos., M.H. memimpin langsung rapat koordinasi pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan Provinsi Jambi tahun 2021 di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Senin (19/17).
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rahmad Wibowo, Danrem 042 Garuda Putih, Brigjen TNI Zulkifli, para Bupati yang memiliki daerah rawan Karhutla serta pejabat terkait lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dikesempatan ini Gubernur menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi tim satgas dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.
“Terimakasih dan apresiasi yang tinggi kami ucapkan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Komandan Korem 042 Garuda Putih Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, para Bupati, serta seluruh peserta rapat koordinasi. Semoga momen rakor ini meningkatkan koordinasi dan sinergi kita, dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi,” ungkap Gubernur.
Menurut Gubernur, arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 22 Februari 2021 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan berisi antara lain, agar memprioritaskan upaya pencehahan melalui deteksi dini, monitoring areal rawan hotspot, dan pemantauan kondisi harian lapangan.
Selain itu, tentang infrastruktur monitoring dan pengawasan harus sampai bawah, libatkan Babinsa, Babinkantibmas, kepala desa dalam penanganan karhutla. Juga agar mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi terus-menerus kepada masyarakat.
Gubernur juga menjelaskan arahan Presiden agar mencari solusi yang permanen agar korporasi dan masyarakat membuka lahan dengan tidak membakar, penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan.
Terakhir agar jangan biarkan api membesar, harus tanggap dan jangan terlambat, sehingga api sulit dikendalikan dan langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi, berikan sanksi yang tegas sehingga ada efek jera.
“Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dan Arahan Presiden RI Pada Rakor Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tanggal 22 Februari tahun 2021, Provinsi Jambi telah menaikan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 220/KEP.GUB/BPBD 2021 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi Tahun 2021.”
“Dengan ditetapkannya Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan ini, upaya-upaya pencegahan dan antisipasi terhadap ancaman bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi harus segera dilaksanakan oleh seluruh stakeholder yang tergabung dalam Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi,” tegas Gubernur.
Dikesempatan ini juga Gubernur mengajak seluruh Instansi Pusat dan Daerah, harus bersama-sama, bersinergi untuk upaya pencegahan, mitigasi, dan meningkatkan kesiapsiagaan. Ia berharap agar disusun rencana kontinjensi termasuk penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan.
“Dalam kesempatan ini, saya ucapkan apresiasi kepada Kapolda Jambi atas beberapa upaya yang telah dilakukan dalam hal pencegahan kebakaran hutan dan lahan, yaitu melalui pembuatan sekat kanal dan penempatan personil gabungan TNI, POLRI, BPBD pada daerah-daerah yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan untuk melaksanakan patroli dan sosialisasi langsung kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Gubernur, terdapat 8 kabupaten, 70 kecamatan, dan 258 desa yang rawan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.
“Untuk itu, kepada para bupati yang daerahnya merupakan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan untuk segera melaksanakan langkah-langkah antisipasi dan persiapan, baik dari segi personil maupun peralatan dalam upaya mewujudkan Jambi Bebas Asap Tahun 2021,” tegasnya. (Adv/Lan)
Discussion about this post