SINARJAMBI.COM – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jambi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kalangan para supir truk batubara.
Dijelaskan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha saat jumpa pers, jika peredaran narkotika jenis sabu ini melibatkan dua orang security inisial YH (26) dan IW (21) yang bekerja di pool pengangkutan barubara dan satu orang lainnya ZH (36) bekerja sebagai petani.
“Jaringan peredaran narkoba di kalangan sopir batubara ini kejadiannya pada hari Senin 21 Juni 2021. TKP-nya di jalan Lingkar Selatan.”
“Ini cukup menarik karena pelakunya yang kita amankan adalah seorang security, ada pakaian security yang kita amankan. Barang buktinya (sabu) dalam bajunya,” ujar Dewa Putu Gede Artha di gedung II Mapolda Jambi, Jumat (25/6/2021) pagi.
Dari tangan YH dan IW maaing-masing disita satu paket kecil sabu seberat 0,08 gram.
Ditambahkan Dewa Putu Gede Artha, modus peredarannya diawali seorang sopir sebagai pengedar menitipkan sabu ke security. Sang security lalu menyerahkan ke para sopir-sopir yang lain.
“Kejadian ini mungkin sudah sering terjadi dan ini cukup membahayakan, karena para sopir ini adalah sangat rawan apabila ia menggunakan sabu-sabu dengan kecepatan tinggi,” jelas Dewa Putu Gede Artha.
“Bisa terjadi kecelakaan lalu lintas yang bisa membahayakan disamping sopir itu maupun masyarakat yang lain. Ini sudah kita bisa ungkap jaringan sopir.”
“Dan ini akan kita kembangkan terhadap para pelaku tersebut. Dan sekarang ada sopir lagi yang sudah kita incar tapi melarikan diri, truknya tinggal di jalan.”
“Ini akan kita kejar terus sampai pelakunya kita dapatkan,” tegas Dewa Putu Gede Artha.
Terhadap para pelaku, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang undang no 35 tahun 2019 tentang narkotika. (Rolan)
Discussion about this post