HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Menang Gugatan, Budi Setiawan Dinyatakan Ketua Sah Golkar Kota Jambi

Selasa, 22 Juni 2021
in KOTA JAMBI, POLITIK
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Setelah menjalani proses sidang yang panjang, majelis hakim Mahkamah Partai GOLKAR akhirnya membacakan putusan perkara perselisihan penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Jambi.

Sidang pembacaan putusan ini dilakukan secara virtual dan disiarkan secara live streaming di channel youtube resmi milik Mahkamah Partai Golkar, Selasa (22/06/2021). Sidang dipimpin oleh tujuh majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar, yaitu Adies Kadir selaku Ketua merangkap anggota, John Kenedy Azis, Dewi Asmara, Christina Aryani, Supriansa, Muh. Sattu Pali dan Agung Widyantoro masing-masing sebagai anggota.

Dalam surat keputusan Mahkamah Partai GOLKAR  nomor : 31/PI-GOLKAR/II/2021, majelsi hakim menolak jawaban Dewan Pimpinan Daerah (DPD Partai Golkar Provinsi Jambi sebagai termohon I, Asari Syafii selaku Plt ketua DPD Partai Golkar Kota Jambi Sekaligus sebagai pimpinan sidang sementara MUSDA X Partai Golkar Kota Jambi, sebagai termohon II, panitia Organizing Commitee (OC) MUSDA X Partai Golkar Kota Jambi termohon III, dan H. Endria Putra, ST., MT selaku ketua terpilih hasil MUSDA X Partai Golkar Kota Jambi tanggal 30 Desember 2020 sebagi termohon IV.

“Menolak eksepsi para termohon untuk seluruhnya,” kata hakim.

SekilasBerita

Danrem Gapu Pimpin Ziarah Nasional HUT Ke-81 TNI

Gubernur Al Haris Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026

Gubernur Al Haris Dorong Fahmi Ummi Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Keluarga

Buka Rakor Camat Se-Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris: Camat Harus Kuasai Wilayah dan Jadi Garda Terdepan Pelayanan

Selanjutnya Majelis hakim Mahkamah Partai Golkar mengabulkan gugata Budi Setiawan Cs selaku pemohon perkara.

“Dalam pokok permohonan :1. Mengabulkan Permohonan para pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat penyelenggaraan Musda X DPD Partai Golkar Kota Jambi yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2020 dan dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2020 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkan; 3. Menyatakan batal dan tidak sah penyelenggaraan lanjutan Musda X DPD Partai Golkar Kota Jambi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2020 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkan; 4. Memerintahkan DPD Partai Golkar Provinsi Jambi untuk menerbitkan Keputusan tentang pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kota Jambi Masa Bhakti 2020-2025 (hasil Musda) yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2020 dan dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2020; “ sebut majelis hakim dalam putusan. (*)

Previous Post

Al Haris Imbau Relawan dan Timses Tidak Ramai Ikut Pelantikan Gubernur di Jakarta

Next Post

Peningkatan Kemampuan Agen Pemulihan dan Petugas Rehabilitasi Dalam Layanan IBM

Next Post

Peningkatan Kemampuan Agen Pemulihan dan Petugas Rehabilitasi Dalam Layanan IBM

Persiapkan Vaksinasi Massal Nasional, Wakapolda Vicon Dengan Asops Kapolri

PSSI Gelar TC Timnas U-18 pada 28 Juni

Bina Lebih 8700 UMK Sektor Industri, Pertamina Tanamkan Semangat jadi Industri Menengah dan Besar

Tekan Lonjakan Covid-19, Kapolda Tinjau Rumah Isolasi Mandiri di Kota Jambi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM