SINARJAMBI.COM – Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel pada hari Jum’at tanggal 11 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 wita,
mengungkap peredaran gelap narkotika.
Dari rilis BNN RI, pelaku inisial AS (37) merupakan warga jalan Belitung Darat, gang Sejiran No.12 A Rt.024 Rw.002 Kel. Belitung Selatan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
“Pelaku diciduk di jalan A Yani Km 5 (tepatnya di depan Rm Sederhana) Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin,” tulis BNN RI dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).
Dari tangan pelaku disita 8 paket narkotika jenis sabu berat bersih 8.070 gram atau 8 kg 70 gram. Untuk mengelabui aparat, dirinya menggunakan karung beras untuk menyamarkan sabu.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup BNN RI. (*/Lan)
Discussion about this post