SINARJAMBI.COM – Nilai fantastis kerugian negara dari penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi dibongkar Ditreskrimsus Polda Jambi bersama PT Pertamina Patra Niaga. Tak tanggung-tanggung, negara rugi sekitar Rp 276 miliar ulah pelangsir dan oknum operator SPBU nomor 2437262 di Lubuk Landai, Tebing Tinggi. Kecamatan Tanah Sepenggal, Muaro Bungo.
Pengungkapan kasus disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia bersama Sales Area Manager Jambi PT Pertamina Patra Niaga, Choirul saat jumpa pers di Polda Jambi, Jumat (10/4/2026) sore.
Erlan Munaji menjelaskan modus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. Dimana, banyaknya mobil pelangsir yang berulang mengisi di SPBU itu.
“Pada saat itu ada sebuah mobil jenis Panther yang melakukan pengisian BBM secara terus-menerus. Dan kemudian dilakukan penangkapan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.”
“Saat ini yang bersangkutan ataupun tersangka dari operator SPBU Lubuk Landai, Tebing Tinggi, Muaro Bungo dan sopir dari pemilik mobil atau pelangsir tersebut sudah diamankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan.”
“Dan kita harapkan ini bisa berkembang lebih lanjut. Kemudian untuk secara teknis nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Dirreskrimsus,” ujar Erlan Munaji.
Ditambahkan Taufik Nurmandia, angka fantastis itu akumulasi praktik penyelewengan sejak tahun 2013 sampai April 2026. Pihaknya mengamankan N (33) selaku operator SPBU dan pelangsir yakni S (31).
Penindakan tegas ini, tambah Taufik Nurmandia, menindaklanjuti arahan Presiden dan Bareskrim Polri untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran atau yang berhak.
“Tanggal 8 (April) itu masuk ke kita laporan bahwa ada salah satu SPBU nomor 2437262 yang memang minyaknya banyak digunakan oleh pelangsir sampai 70, 80 persen diselewengkan. Kemudian tim Subdit 4 pada tanggal 9 pukul 17.20 kemudian ada salah satu kendaraan yang memotong masuk dari depan, bukan mengikuti antrian, langsung mengisi.”
“Kemudian Kita lakukan penangkapan terhadap pelangsir dan operator. Dimana keterangan dari operator mulai kerja dari 2013 sampai April 2026, kalau Kita hitung selisih subsidi dengan industri, kerugian negara Rp 276 miliar dan itu dijual ke pihak lain,” ujar Taufik Nurmandia.
Para pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 undang-undang penugasan pemerintah nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
“Polda Jambi beserta Pertamina berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap penyimpangan-penyimpangan BBM subsidi supaya tepat sasaran,” pungkas Taufik Nurmandia.
Sementara, Choirul selaku Sales Area Manager Jambi PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan, pihaknya terus melakukan langkah kolaborasi dan sinergi bersama Polda Jambi.
Itu dilakukan, tambah Choirul, bertujuan adalah agar tata kelola distribusi BBM maupun elpiji bisa tepat sasaran.
“Kami sudah ada diskusi dengan Pak Kapolda, bahwasanya untuk kedepannya apa saja yang langkah-langkah kita lakukan bersama dan memang menurut kami langkah ini sangat penting bagi kami Pertamina untuk menjaga ketersediaan energi di wilayah Provinsi Jambi.”
“Dan distribusi juga bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Kami juga menyampaikan dari pusat bahwasanya, Kami menghimbau seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan energi,” jelas Choirul.
Sebagai sanksi, Pertamina saat ini menyetop penyaluran BBM subsidi solar di SPBU di atas. Dirinya meminta leran aktif masyarakat menyampaikan informasi jika ada praktik serupa.
“Kami juga mengajak untuk teman-teman, masyarakat melaporkan juga apabila ada indikasi di SPBU pelanggaran-pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM maupun LPG. Kita ada kontak pengaduan 135. Silakan disampaikan melalui call center tersebut,” pungkas Choirul. (Rolan)






Discussion about this post