HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo

Jumat, 10 April 2026
in BISNIS
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

BI : Cadangan Devisa Maret 2026 Tetap Tinggi

Perluas Basis Investor Ritel, OJK Perkuat Literasi Pasar Modal

OJK Sambut Positif Klasifikasi FTSE Russell dan Tegaskan Komitmen Penguatan Integritas Pasar Modal Indonesia

SINARJAMBI.COM – Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah (Deputi Komisioner) Nomor KEP-33/KO.13/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo yang beralamat di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2026​.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo, maka:

  1. Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
  2. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

(*/)

Previous Post

Kota Jambi Siap Jadi Prioritas Nasional Proyek PSEL, Wujudkan Kota Ramah Lingkungan Berbasis Energi Terbarukan

Next Post

BI : Cadangan Devisa Maret 2026 Tetap Tinggi

Next Post
Foto : BI

BI : Cadangan Devisa Maret 2026 Tetap Tinggi

Buka Siginjai Basketball Championship, Wali Kota Maulana: Ajang Menumbuhkan Atlet-atlet Muda di Kota Jambi. (Foto : ist)

Buka Siginjai Basketball Championship, Wali Kota Maulana: Ajang Menumbuhkan Atlet-atlet Muda

Foto : ATR/BPN

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Direktorat Binmas (Ditbinmas) Polda Jambi menggelar kegiatan Asistensi dan Peningkatan Kemampuan Bhabinkamtibmas Jajaran Polda Jambi. (Foto : ist)

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Katpuan Bhabinkamtibmas di Polres Batanghari

Safari Subuh di Masjid Raya Magat Sari, Gubernur Al Haris Ingatkan Warga Hadapi Kemarau dan Bijak Gunakan BBM. (Foto : ist)

Safari Subuh di Masjid Raya Magat Sari, Gubernur Al Haris Ingatkan Warga Hadapi Kemarau dan Bijak Gunakan BBM

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

April 2026
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930 
« Mar    
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM