HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing

Kamis, 12 Maret 2026
in BISNIS
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (POJK 41/2025) sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Penerbitan POJK ini merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara.

Melalui pengaturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia sekaligus memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

OJK memandang bahwa perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi kegiatan usaha.

SekilasBerita

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan

Asosiasi Masyarakat Sadar Konservasi Energi Indonesia Tunjuk Dr Agus Ismail sebagai Ketua Harian

Di Forum OECD Financial Markets Week, OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional 

Kehadiran Kantor Perwakilan PVL menjadi sarana penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia.

Dalam POJK 41/2025, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Adapun Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.

Melalui pengaturan ini, KPPVL dapat melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, antara lain:
memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia;
bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
melakukan kegiatan promosi dalam rangka memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar negeri;
bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga guna keperluan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya;
membantu para eksportir Indonesia guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki KPPVL atau sebaliknya;
mendorong peningkatan penyertaan modal dan/atau pembiayaan dari luar negeri di Indonesia untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah;
memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen atau nasabah; dan/atau
kegiatan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

KPPVL diharapkan dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas dan daerah, serta membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional yang dimiliki lembaga tersebut.

Namun demikian, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan level playing field yang sehat bagi industri domestik, KPPVL dilarang melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia.

Untuk mendukung implementasi peraturan ini, OJK akan menyelenggarakan Sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026, yang dilanjutkan dengan kegiatan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML berupa pendampingan langsung (one-on-one assistance) kepada calon pemohon sebagai upaya mempercepat proses perizinan serta meningkatkan transparansi layanan perizinan OJK.

Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas. (*)

Previous Post

Buka Puasa Bersama, Polda Jambi Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Next Post

Prestasi Puncak Demokrasi Jambi: Analisis Dinamika Kesatuan Bangsa dan Stabilitas Politik

Next Post
Foto : ist

Prestasi Puncak Demokrasi Jambi: Analisis Dinamika Kesatuan Bangsa dan Stabilitas Politik

Gubernur Al Haris Dorong Penguatan SDM Guru pada Koordinasi Program Prioritas GTK 2026. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Dorong Penguatan SDM Guru pada Koordinasi Program Prioritas GTK 2026

DPR RI tetapkan lima calon anggota dewan komisioner OJK. (Foto : ist)

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Foto : ist

Kajian Kepustakaan dan Analisis Publik Terkait Dinamika Kepribadian Kepemimpinan dan Serangan Siber Terhadap Gubernur Jambi Al Haris

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Maret 2026
MSSRKJS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Feb    
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM