SINARJAMBI.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali menyapa masyarakat melalui program rutin “Polantas Menyapa” yang disiarkan di Pro II RRI Jambi, Rabu (17/12/2025) pagi.
Narasumber Kasubdit Kamsel Kompol Dr Novrizal S.Sos MH, menyampaikan fokus utama pembicaraan kali ini sosialisasi mengenai Pembatasan Operasi Angkutan Barang dan Pengendalian Lalu Lintas selama periode Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di wilayah Provinsi Jambi.
Berikut Surat Edaran Gubernur Jambi nomor 16 tahun 2025 :




Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono SH, S.Ik, MH melalui Kompol Novrizal mengatakan, tujuan dan poin utama pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan arus lalu lintas selama masa libur Nataru.
“Mengingat diprediksi akan terjadi peningkatan volume kendaraan pribadi dan bus penumpang yang akan dimulai tanggal 19 Desember 2025 sampai tanggal 4 Januari 2026,” ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono S.H, S.Ik, M.H. (*/Lan)








Discussion about this post