SINARJAMBI.COM – Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat Kecamatan Koto Baru, Sungai Penuh, selesai Jumat (28/5/2021).
Pelaksanaan PSU ini merupakan kelanjutan dari keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Maret 2021 lalu.
Pelaksanaan Pleno PPK Kecamatan Koto Baru ini bertempat di Kantor Camat Koto Baru, dimulai Jumat siang.
Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan, kepada Jambiseru.com (partner media ini) mengatakan, rapat pleno tingkat Kecamatan Koto Baru sudah selesai dilaksanakan.
“Sudah selesai, sekarang hanya proses penandatanganan berita acara,” kata Irwan.
Untuk hasil pleno, tidak ada perubahan. Berdasar hasil pemilihan di TPS Desa Dujung Sakti Kecamatan Koto Baru, CE-Ratu memperoleh 88 suara, Fachrori-Syafril 6 suara dan Haris-Sani memperoleh 197 suara, suara tidak sah sebanyak 4 suara.
“Hasil tidak berubah, selanjutnya tinggal pleno KPU Kota Sungai Penuh,” ungkapnya.(*)
Discussion about this post