Dasar Pemikiran
Konstitusi merupakan hukum tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan sekaligus membatasi kekuasaan negara. Tanpa adanya pembatasan materiil (isi), konstitusi berpotensi menjadi instrumen legitimasi politik semata, yang bisa dimanfaatkan oleh penguasa untuk memperluas kewenangan tanpa kendali. Padahal, konstitusi seharusnya menjadi “pagar” agar kekuasaan tidak berubah menjadi alat penindasan.
Pembatasan materiil inilah yang menjamin bahwa konstitusi bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga mekanisme perlindungan hak-hak rakyat. Ia mencegah munculnya praktik otoritarianisme, menjaga penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan memastikan setiap kebijakan publik berjalan dalam koridor keadilan serta demokrasi.
Permasalahan
Tantangan yang muncul dalam praktik ketatanegaraan kita adalah adanya kecenderungan menjadikan konstitusi sebagai alat politik yang fleksibel sesuai kebutuhan penguasa. Salah satu isu yang pernah mengemuka adalah wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Usulan semacam ini menimbulkan kegelisahan publik karena berpotensi melemahkan prinsip konstitusionalisme, bahkan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.
Selain itu, implementasi konstitusi sering kali belum sejalan dengan semangat yang terkandung di dalamnya. Celah hukum kerap dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir elit, sementara pengawasan rakyat masih terbatas. Kondisi ini membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran HAM, dan melemahnya demokrasi.
Pertanyaannya kemudian: bagaimana konstitusi tetap terjaga sebagai benteng pembatas kekuasaan di tengah dinamika politik dan kepentingan pragmatis para pemegang kekuasaan?
Pembahasan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga agar konstitusi tetap kokoh sebagai instrumen pembatas kekuasaan:
1. Amandemen Konstitusi yang Proporsional. Amandemen memang diperlukan agar konstitusi tetap relevan dengan perkembangan zaman. Namun, perubahan itu harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Amandemen yang hanya didorong oleh kepentingan elit berisiko mengaburkan tujuan asli konstitusi sebagai penjaga demokrasi. Oleh karena itu, partisipasi publik dalam setiap wacana amandemen harus diperkuat.
2. Mekanisme Checks and Balances. Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif bertujuan untuk mencegah dominasi satu pihak. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting sebagai pengawal konstitusi. Melalui judicial review, MK dapat membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Mekanisme ini adalah garansi bahwa kebijakan pemerintah tidak boleh keluar dari batas konstitusi.
3. Partisipasi Publik dan Civil Society. Konstitusi bukan hanya milik penguasa, melainkan milik rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Karena itu, keterlibatan masyarakat sipil sangat penting. Kritik, kontrol sosial, dan pengawasan publik harus terus dijaga agar setiap kebijakan negara selaras dengan kepentingan rakyat. Konstitusi yang hidup adalah konstitusi yang dijaga dan dikawal oleh warganya.
4. Penguatan Prinsip HAM dan Keadilan. Konstitusi harus berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Tanpa itu, konstitusi akan kehilangan legitimasi moralnya. Negara wajib menempatkan keadilan sosial dan perlindungan terhadap martabat manusia sebagai batasan utama dalam menjalankan kekuasaan.
Penutup
Pembatasan materiil dalam konstitusi merupakan syarat mutlak untuk menjaga demokrasi tetap sehat dan berfungsi. Tanpa pembatasan itu, konstitusi bisa berubah menjadi alat manipulasi politik yang justru mengancam rakyat.
Melalui mekanisme checks and balances, peran Mahkamah Konstitusi, partisipasi publik yang luas, serta penguatan prinsip HAM, konstitusi dapat menjalankan fungsinya dengan baik: membatasi kekuasaan demi melindungi rakyat.
Menjaga konstitusi berarti menjaga demokrasi. Dan menjaga demokrasi adalah tugas bersama pemerintah, lembaga negara, akademisi, masyarakat sipil, dan seluruh warga bangsa.
Penulis : Abu Bakar, Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
Discussion about this post