HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Ini 4 Poin Kesepakatan Pemkab dengan Pelaku Usaha Hiburan di Merangin

Minggu, 27 Juli 2025
in MERANGIN
A A
Kesepakatan Pemkab dan pelaku usaha di Merangin. (Foto : ist)

Kesepakatan Pemkab dan pelaku usaha di Merangin. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Pemerintah Kabupaten Merangin menyepakati empat poin pentin, terkait pengelolaan usaha jasa hiburan, yang dituangkan dalam naskah Momerandum of Understanding (MoU) ditandatangani, di Auditorium rumah dinas bupati, Minggu (27/7).

Keempat poin penting itu jelas Bupati Merangin H M Syukur, pada Coffe Morning dan silaturahmi dengan para pelaku usaha jasa hiburan di Kabupaten Merangin, terbagi dalam empat kategori hiburan pula.

Pertama jelas bupati pada acara yang dihadiri 92 orang pelaku usaha jasa hiburan di Kabupaten Merangin itu, kategori hiburan Karaoke, Rumah Pijat, Salon dan Kedai Makanan serta Minuman.

‘’Jadi empat point ‘harga mati’ itu, jangan menjual Alkohol, jangan menjual Narkoba, jangan jual beli manusia baik perempuan maupun laki-laki dan taat pada peraturan yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Merangin yang berlaku,’’jelas Bupati.

SekilasBerita

Cerita di Balik Keindahan Gunung Bromo “KW” dan Danau Biru Pulau Layang Terbengkalai, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Brimob Jambi Gelar Bakti Sosial di TK Tunas Bangsa Merangin

Polda Jambi Tangani Karhutla 5 Hektare di Areal PT Jebus Maju Merangin

Brimob Jambi Peduli, Sambangi dan Berikan Bantuan Sosial kepada Warga SAD di Merangin

Dengan mentaati empat poin itu, bupati yakin para pelaku usaha jasa hiburan di Kabupaten Merangin akan merasa nyaman dan tentram dalam menjalankan bisnisnya di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.

‘’Tolong kita saling menghargai dengan mematuhi empat poin tersebut, tapi bila ada yang tidak berkomitmen tanpa razia kami akan langsung mengeksekusi membongkar tepat usaha jasa hiburan tersebut,’’terang Bupati.

Terpisah, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Merangin Ibrahim, melaporkan kepada bupati dari 22 orang pelaku usaha Kareoke yang hadir 14 orang, dari 15 orang pelaku Rumah Pijat yang hadir empat orang.

Selain itu dari 55 orang pelaku usaha Salon yang hadir 15 orang, dari 11 orang pelaku usaha Kedai Minuman dan Makanan yang hadir ‘’Ada sebanyak 140 undangan yang kita sebar, ternyata yang hadir hanya 92 orang pelaku usaha jasa hiburan,’’ujar Ibrahim.

Menyikapi hal tersebut, bupati langsung menintruksikan Ibrahim untuk segera mencabut izin usaha jasa hiburan yang baik pimpinan maupun utusannya tidak hadir tersebut. ‘’Saya sangat menghargai siapa saja, tapi ini kita tidak dihargai,’’tegas Bupati.

Sesuai Perda nomor 09 tahun 2013 tentang penertiban operasional tempat usaha jasa hiburan terang bupati, pembatasan jam operasional sampai pukul 01.00 WIB. Bila lebih dari jam itu ada yang masih buka, izin usaha jasa hiburan tersebut akan dicabut.

Pada silaturahmi dan coffe morning dengan pelaku usaha jasa hiburan tersebut, Plt Kasat Pol PP Merangin M Sayoeti, melaporkan kepada bupati terkait keberadaan tempat hiburan malam tanpa izin, di Jalur dua depan Kodim 0420/Sarko.

‘’Kondisi di jalur dua depan Kodim 0420/Sarko itu, bila pagi hari hingga Magrib berjalan normal, mereka menjual rokok, minuman ringan dan aneka makanan. Tapi kalau sudah habis Magrib, lokasi itu berubah 100 persen,’’jelas M Sayoeti.

M Sayoeti menerangkan, pelaku usaha jasa hiburan di jalan jalur dua depan Kodim 0420/Sarko itu, sudah memenuhi syarat untuk digusur. Ada sebanyak 11 orang pelaku usaha jasa hiburan di kasawan Mensawang Kelurahan Dusun Bangko.

Atas dasar kemanusiaan, bupati tidak langsung mengintruksikan Plt Kasat Pol PP untuk langsung menggusurnya, tapi diberi kesempatan beraktivitas sampai pukul 21.00 Wib. Tapi jika kebijakan itu dilanggar, tidak perlu peringatan lagi akan langsung digusur.

Tanpak hadir pada acara yang dimulai pukul 07.30 Wib tersebut, Wabup Merangin H A Khafidh, unsur Forkopimda, Ketua MUI Merangin H Dr Musa, Ketua Dewan Masjid Merangin H Arfandi, Ketua NU Merangin Hadrami, Ketua Muhammadiyah Merangin Saniman.

Hadir juga ketua Lembaga Ormas, OKP, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, para kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Camat, Lurah/Kades dan para pelaku usaha jasa hiburan di Merangin. (Diskominfo)

Previous Post

OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

Next Post

Sekda Sudirman: IBI Garda Terdepan Jaga Kesehatan Ibu dan Anak

Next Post
Sekda Sudirman: IBI Garda Terdepan Jaga Kesehatan Ibu dan Anak. (Foto : ist)

Sekda Sudirman: IBI Garda Terdepan Jaga Kesehatan Ibu dan Anak

Ketua KORMI Kota Jambi Turun Langsung Dampingi Kontingen, Jambi Siap Ukir Prestasi di Ajang FORNAS VIII. (Foto : ist)

Ketua KORMI Kota Jambi Diza Dampingi Kontingen, Jambi Siap Ukir Prestasi di Ajang FORNAS VIII

Foto : ist

Gubernur Al Haris Laporkan Langkah Cepat Penanganan Karhutla Kepada Menhut dan BNPB

Wakapolda Jambi Brigjen Pol Mustaqim. (Foto : ist)

Wakapolda Buka Rakernis Fungsi Logistik Polda Jambi

Penutupan Meriah Kejurprov Tarung Derajat Jambi: 218 Atlet Tunjukkan Mental Juara. (Foto : ist)

Penutupan Meriah Kejurprov Tarung Derajat Jambi: 218 Atlet Tunjukkan Mental Juara

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM