SINARJAMBI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membuka rekrutmen kepala sekolah (Kepsek) TK, SD, SMP negeri. Kepastian ini disampaikan Kadis Kominfo Kota Jambi Abu Bakar kepada sinarjambi.com, Rabu (8/7/2025).
Dari lampiran rekrutmen tersebut, dijelaskan syarat dan ketentuan calon kepsek yang berminat mendaftar. Ditambahkan Abu Bakar, rekrutmen ini berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Gratis! Semua tahapan proses tanpa ada pungutan biaya,” tulis Abu Bakar.
Berikut beberapa hal yang perlu disimak bagi peminat menjadi Kepsek.
Persyaratan Seleksi Administrasi :
1. Memiliki Kualifikasi Akademik Paling Rendah Sarjana (S-1) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi ter Akreditasi;
2. Memiliki Sertifikat Pendidik;
3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi guru yang berstatus sebagai PNS;
4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama dan bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
5. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
7. Tidak sedang dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana;
9. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan sebagai Calon Kepala Sekolah;
10. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas pemerintah dan memiliki surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit/puskesmas pemerintah;
11. Diutamakan memiliki integritas berorientasi pada pelayanan yang dibuktikan dengan rekomendasi Pemerintah Daerah terkait.
Jadwal Pelaksanaan :
Pendaftaran dilakukan secara online di disdik.jambikota.go.id pada tanggal 4 – 14 Juli 2025. Setiap pelamar dapat memilih maksimal 2 (dua) sekolah pilihan sesuai minat.
“Terbuka untuk semua guru ASN Kota Jambi. Laporkan bila Anda melihat penyimpangan dalam proses seleksi BOKS dan Asesmen Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kota Jambi atau ke Kontak Layanan dengan 081367503624,” tutup Abu Bakar. (Lan)







Discussion about this post